Ditenggat 16 Juni, DD Tahap I 10 Desa di Bengkulu Tengah Terancam Hangus

TERANCAM : Ada beberapa desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, yang terancam tidak bisa lagi mencairkan DD tahap I tahun anggaran 2025. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Hingga Rabu 11 Juni 2025, disebutkan masih terdapat 10 desa yang belum mencairkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena itu pula, DD tahap I untuk 10 desa yang dimaksud terancam hangus alias tidak bisa dicairkan lagi.
Hal itu disebabkan belum lengkapnya persyaratan administratif termasuk belum dilaksanakannya rekonsiliasi data tahun 2024. Sementara itu batas akhir pencairan DD Tahap I tinggal beberapa hari ke depan yakni ditenggat 16 Juni 2025. Informasi ini dibenarkan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa (PPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Neny Zarniawati, SH, MH.
"Iya masih terdapat 10 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap I karena masih menghadapi kendala administratif. Sebagian memang ada sudah menyusun APBDes, namun belum rekonsiliasi. Karena itulah kami dari Dinas PMD belum dapat memproses pengajuannya," kata Zarniawati.
Dia melanjutkan, dari tahun ke tahun setiap pemerintah desa sudah mengetahui bahwa proses pencairan dana desa tidak bisa dilakukan secara instan. Ada ketentuan yang harus diikuti dan harus melalui beberapa tahapan serta instansi, termasuk melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
BACA JUGA:Berikut Jadwal Tentatif Pelantikan PPPK Bengkulu Tengah Tahap I
BACA JUGA:Alhamdulillah! Kasus Ngorok Hewan Ternak di Bengkulu Tengah Menurun
Sedangkan Dinas PMD Bengkulu Tengah mengaku sudah berupaya semaksimal mungkin mempercepat proses pencairan DD, termasuk melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa yang belum menyelesaikan dokumen syarat pencairan.
"Dalam rapat yang kami laksanakan, para kepala desa menyatakan kesanggupan menyelesaikan seluruh syarat sebelum batas waktu. Nanti apabila seluruh syarat pencairan sudah lengkap, pengajuan pencairannya kami limpahkan ke KPPN," terangnya.
"Kemudian KPPN akan memverifikasi kembali syarat pengajuan pencairan tersebut. Jika ada satu kesalahan dalam satu kelompok pengajuan maka seluruh desa dalam batch tersebut harus mengulang proses. Satu kesalahan bisa menggagalkan desa lainnya dalam satu pengajuan," sambung Zarniawati.
Dia menambahkan, kalau seluruh persyaratan tidak dilengkapi hingga 16 Juni 2025 mendatang maka sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan atau Permenkeu, dana desa tahap I untuk desa-desa tersebut akan dianggap hangus dan tidak bisa dicairkan lagi.
"Kami dari Dinas PMD pun sudah berupaya melakukan pendampingan, telepon, serta koordinasi. Jika sampai batas akhir tidak juga selesai, maka dana akan hangus sesuai Permenkeu yang berlaku. Itu artinya desa-desa yang bersangkutan tidak akan menerima dana desa tahap I tahun 2025 ini," tutupnya.