Ujian Seleksi PPPK 2024, Ini Daftar Barang Wajib Dibawa dan Dilarang Dibawa

Minggu 24 Nov 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024) tahap 1 akan diselenggarakan tanggal 2 sampai dengan 19 Desember 2024. Nah guna mempermudah persiapan, peserta yang akan mengikuti ujian seleksi PPPK perlu memahami terkait barang apa yang wajib dibawa dan dilarang dibawa selama ujian berlangsung.

Hal tersebut bertujuan guna menghindari kendala administratif ataupun potensi pelanggaran aturan yang bisa menggagalkan keikutsertaan seleksi. Berikut ini barang yang wajib dan dilarang dibawa saat ujian seleksi PPPK 2024:

1. Barang yang Wajib Dibawa

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Peserta wajib membawa KTP asli ke dalam ruang ujian. Kalau KTP tertinggal, maka peserta yang bersangkutan tidak dapat memasuki ruang ujian.

- Kartu Ujian.

Kartu ujian ini wajib diprint dan jangan delaminating. Apabila tidak membawa kartu ujia, maka tidak diperbolehkan masuk uang ujian.

BACA JUGA: Simak! Ini Penjelasan 2 Petinggi BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024

- Pensil

Digunakan untuk membuat coretan ketika mengerjakan soal dan mencatat skor akhir yang diperoleh.

2. Barang yang Dilarang Dibawa

- Smartphone.

- Ikat Pinggang.

- Dompet.

- Perhiasan.

Kategori :