Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu menegaskan jika tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024 akan tetap berjalan semestinya. Meski salah satu calon gubernur saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan, KPU Provinsi Bengkulu memastikan jika Pilgub akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hal demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE saat menggelar konferensi pers bersama awak media pada Minggu sore, 24 November 2024 bertempat di aula Demokrasi Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
"Kita bertemu hari ini dalam rangka kami untuk menyampaikan kepada kelompok media yang pertama, bahwasanya kami KPU Provinsi Bengkulu akan melaksanakan tahapan Pilkada ini sesuai dengan jadwal yaitu di tanggal 27 November kita tetap akan melakukan pencoblosan," ungkap Rusman.
Ia menambahkan, tahapan dan jadwal Pilkada tidak akan terganggu dengan isu-isu yang beredar saat ini. Dan pihaknya tetap akan melaksanakan pendistribusian logistik di beberapa TPS sulit mulai Senin, 25 November 2025.
"Dan di tanggal 26 November kita pastikan seluruh logistik akan terdistribusi ke seluruh TPS di wilayah Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Respon Somasi Tim Hukum Helmi-Mian
Lebih jauh, Rusman mengatakan jika KPU Provinsi Bengkulu akan berfokus pada tahapan dan jadwal dari pelaksanaan Pilkada.
"Kami KPU akan fokus untuk menjalankan tahapan tapi tetap untuk menjalankan tahapan, kami tetap menjalankan tahapan," tegas Rusman.
Sedangkan terkait dengan apakah ada pembatalan status sebagai calon gubernur dalam kontestasi Pilkada 2024 yang menyisakan waktu 3 hari lagi, Rusman menyebut dalam regulasi yang ada turut diatur terkait dengan calon yang berhalangan atau ditetapkan sebagai tersangka dan sebagainya.
"Sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 di pasal 16, bahwasanya apabila ada pasangan calon yang dinyatakan berhalangan tetap atau pun ditetapkan sebagai terpidana H-29 atau sampai dengan hari pemungutan suara, KPU tersurat kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan TPS dan juga kepada KPPS untuk menyampaikan informasi tersebut. Jadi seperti itu normal yang ada di PKPU, jadi selain itu kami tidak bisa menafsirkan," tutup Rusman.