Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ada aturan baru soal penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itulah, guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, nanti bisa ditempatkan di sekolah asalnya, sehingga tidak menggeser guru honorer di sekolah negeri.
Kemudian, sekolah swasta kedepannya tidak akan kekurangan guru profesional seperti sebelumnya, lantaran ditinggalkan tenaga pendidiknya yang lulus seleksi PPPK.
"Selama ini kan banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta. Dengan aturan baru, kedepannya hal itu tidak terjadi lagi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti beberapa hari lalu.
Keluhan lainnya yakni guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asalnya kekurangan guru. Keluhan-keluhan ini merata di setiap daerah. Akibatnya pelaksanaan rekrutmen PPPK yang seharusnya jadi solusi mengatasi kekurangan guru, malah menimbulkan persoalan baru.
"Guru honorer negeri digeser oleh ASN PPPK dari sekolah swasta. Selanjutnya sekolah swasta kekurangan guru, karena guru mereka yang lulus PPPK ditempatkan di sekolah negeri. Ini merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya, dan ini harus diselesaikan," terang Menteri Abdul Mu'ti.
BACA JUGA: Simak! Ini Penjelasan 2 Petinggi BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024
Lebih lanjut menteri Abdul Mu'ti menuturkan, pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Jika rekrutmen PPPK malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka hal tersebut perlu peninjauan kembali.
"Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri," tegas Menteri Abdul Mu'ti.
Dalam rapat koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta 2 pekan lalu, terungkap jika aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi.
Disebutkan bahwa menyangkut hal ini, penting sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan juga distribusi oleh pemerintah daerah, harus sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Selanjutnya tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja," ujar Santi.
Lebih lanjut dia menuturkan, butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja, khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, termasuk insentif untuk guru mengajar di daerah 3T.
Selain itu, pemerintah daerah berharap ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.