Radarkoran.com - Sebanyak 3 TPS di 3 desa di Kabupaten Lebong dipasatikan akan menerapkan Sirekap offline pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap akan kembali digunakan KPU Lebong sebagai alat dukung rekapitulasi suara pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Penerapan Sirekap offline itu dilakukan karena 3 desa tersebut masih masuk dalam wilayah blank spot atau belum terjangkau jaringan sinyal maupun internet. Adapun 3 desa itu adalah, Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah serta Desa Tik Sirong Kecamatan Topos.
Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Lebong Rio Arionugraha menjelaskan Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi suara dalam Pilkada Tahun 2024.
Secara garis besar, lanjut Rio, pola penggunaan Sirekap Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu Februari lalu. Penggunaannya sendiri bisa dilakukan secara online dan offline.
BACA JUGA:901 APK Ditertibkan, Bawaslu Lebong Pastikan Steril
Khusus bagi daerah yang belum terjangkau jaringan sinyal atau internet, maka proses pelaporan hasil rekapitulasi suara bisa menggunakan Sirekap offline. Namun hasilnya, harus tetap diupload dengan pergi ke daerah terdekatnya yang sudah mendapatkan sinyal internet.
"Jadi bagi desa yang belum terjangkau sinyal internet, proses pelaporannya bisa dilakukan dengan pergi ke desa tetangga yang sudah terjangkau sinyal. Untuk di Lebong ada sekitar 3 desa yang masih kesulitan sinyal, " tambahnya.
Ditambahkan Rio, Sirekap Pilkada 2024 sendiri terdiri dari Sirekap Mobile berbasis Android dan Sirekap Web. Pengguna Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk memotret C hasil di TPS dan mengirimkan ke server setelah dilakukan validasi.
Sementara Sirekap Web digunakan oleh PPK.
"Jadi PPK bisa memanfaatkan Sirekap Web untuk memantau secara langsung Sirekap yang dikerjakan oleh masing-masing KPPS, " tambahnya.
Rio mengatakan, sebagai langkah persiapan, KPU Kabupaten Lebong sudah beberapa kali menggelar uji coba penerapan Sirekap di setiap tingkatan, mulai dari PPK, PPS hingga ke tingkat KPPS. KPU RI sendiri menekankan dengan penerapan Sirekap ini, KPU bisa menyajikan informasi C hasil yang akurat kepada khalayak ramai.
"Sirekap Pilkada akan dimaksimalkan dalam perbaikan kualitas foto C hasil hingga rekapitulasi angka-angka yang ada. Sehingga dalam waktu 2x24 jam data C hasil bisa didapat. Tapi tetap nantinya tergantung antreannya karena ini serentak secara nasional, " lanjutnya.
Penggunaan teknologi ini diharapkan akan mempermudah proses penghitungan dan pengawasan rekapitulasi suara. Selain itu Sirekap juga mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat mengingat hasil rekapitulasi suara Pilkada bisa diakses oleh publik dengan lebih cepat dan akurat.
"Insyaallah semuanya bisa berjalan dengan lancar, " demikian Rio.