Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan status hukum calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik menjawab desakan guna mengumumkan status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Menurut dia, pengumuman status hukum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dilakukan di tempat pemungutan suara atau TPS.
"Di dalam konteks pemenuhan informasi publik, masyarakat berhak tahu status calon kepala daerah yang akan dipilih," papar Idham, Minggu 24 November 2024, dikutip dari laman resmi KPU RI.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani Tim Sukses Rohidin Mersyah di Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan mengaku merasa keberatan dengan surat edaran tersebut, terlebih diumumkan di TPS saat pemilih akan memberikan hak suara.
BACA JUGA:Unik! Petugas KPPS di Kepahiang Pakai Seragam SMA
"Ini sangat tendinsius dan merugikan. Kebijakan yang sangat merugikan dan membunuh karakter dan menzolimi pasangan 02," sampai Ahmad Yani ketika pencoblosan di TPS 1 Kelurahan Tangsi Baru kepada Radarkoran.com Rabu 27 November 2024.
Lebih lanjut, bahwa sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 diumukan adalah terpidana bukan tersangka. Sedangkan Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah masih berproses dan belum ada ketetapan hukum di pengadilan.
"Saya sangat menyangkan sikap para petugas di TPS ini, dan sangat keberatan atas penyampain SE tersebut. Ya seharusnya peran Panwas memberikan pemahaman juga kepada masyarakat. Pilkada sekarang ini penuh dengan intrik dan pembodohan berdemokrasi," cetusnya.