Radarkoran.com - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) bakal gugat penyelenggaraan Pemilu. Khususnya KPU dan Bawaslu karena dinilai tidak menjalankan Pilkada sesuai dengan aturan yang ada.
Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan, SH mengatakan, KPU secara masif dan terstruktur mengumumkan status Calon gubernur nomor urut 2, Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Dalam regulasi yang ada, jika terdapat salah satu calon berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS
melalui PPK dan PPS. Sedangkan untuk posisi calon gubernur nomor urut 2 saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kejadian luar biasa, ada pengumuman yang terstruktur, sistematis dan masif disetiap TPS di Provinsi Bengkulu. KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin yang tidak lazim dilakukan, padahal dalam PKPU itu aturannya berstatus terpidana, bukan tersangka," ungkap Aizan dalam konfrensi pers yang didampingi Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani dan tim pemenangan, di Kediaman Meriani di Jalan Ciliwung Kota Bengkulu, Rabu malam 27 November 2024.
Ditambahkan Aizan, hal yang lebih parah lagi yang dilakukan KPU, di setiap TPS diberikan pengumuman dan disampaikan lewat pengeras suara atas status tersangka untuk Cagub nomor urut 2. Apa yang dilakukan ini jelas merugikan paslon Romer, termasuk membuat pemilih tidak mau datang ke TPS, atas kekecewaan tersebut.
BACA JUGA:Nyoblos di TPS 10 Lingkar Barat, Derta Rohidin Sampaikan Terima Kasih
"Kita punya bukti itu, mereka dengan keras mengumumkan bahwa surat dari KPU tersebut ada tersangka," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Aizan juga mengatakan, KPU membuat pengumuman yang disampaikan disetiap TPS tersebut atas dasar konfrensi pers dari KPK RI. Bukan dari penetapan resmi.
Disisi lain, Aizan juga menyesalkan pihak pengawas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu yang membiarkan masalah ini.
"Harusnya ada temuan dan pencegahan, bukan pembiaran," tegasnya.
Dengan adanya masalah tersebut, tim hukum Romer memastikan akan mempersoalkan kebijakan yang dilakukan penyelenggaraan pemilu tersebut.
"Kami tim hukum Romer akan bersikap dengan tegas akan melaporkan KPU dan Bawaslu kepada pihak terkait, terutama pihak DKPP. Besok kami langsung ke Jakarta," sampainya.
Disisi lain, Juru Bicara (Jubir) Paslon, Romer Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, pihaknya akan terus fokus mengawal perolehan suara pemilihan Gubernur Bengkulu, khususnya untuk Paslon nomor urut 2. Ia menyebut, dari hasil real count yang mereka lakukan, Romer menang telak.
"Kita akan kawal sampai akhir perjuangan ini. Meskipun berbagai cara paslon sebelah mencoba menggagalkan paslon kami," singkatnya.