Pj Walikota Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, KPK : Baru Sebulan Menjabat Diduga Langsung Korupsi

Rabu 04 Dec 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPK resmi menetapkan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka korupsi. Ia diduga memotong anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Risnandar itu terjadi mulai Juli 2024.

"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan IPN, selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 4 November 2024 dini hari.

Parahnya lagi, menurut Ghufron, Risnandar baru menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Juni 2024. Dengan kata lain, jabatan yang dijalaninya baru satu bulan. 

"Dia ini diangkat Pj Walikota di bulan Juni. Jadi sampai bulan Desember ini, 6 bulan menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Minta Tanggungjawab, Mahasiswi UTM di Bangkalan Dibunuh hingga Dibakar Pacar

Sementara itu, Risnandar yang dijerat sebagai tersangka bersama Indra Pomi Nasution selaku Sekda Kota Pekanbaru dan Novin Karmila selaku Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru diduga menikmati uang hasil pungli pemotongan anggaran tersebut. Hingga akhirnya, mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Pekanbaru, Riau, pada Senin 2 Desember 2024.

Adapun pemotongan anggaran ini dilakukan untuk kebutuhan Risnandar dan Indra Pomi. Sementara Novin Karmila yang dibantu oleh staf di Bagian Umum Setda diduga mencatat uang keluar maupun masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang tersebut. 

Novin juga merupakan pihak yang menyetor pemotongan uang itu kepada Risnandar dan Indra Pomi.

Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.

Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar bersama lainnya. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.

Kategori :