Radarkoran.com - Pemungutan suara Pilkada 2024 sudah dilaksanakan serentak 27 November 2024 telah selesai dilaksanakan. Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap jalannya Pilkada 2024, total ada 180 rekomendasi PSU (Pemilihan Suara Ulang) yang dikeluarkan. Hanya saja, KPU tidak menindaklanjuti seluruhnya rekomendasi pelaksanaan PSU tersebut. KPU hanya menindaklanjuti 123 rekomendasi PSU saja.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkada 2024 Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi PSU di 180 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi PSU disampaikan ke KPU pada 3 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Namun tidak seluruhnya dilaksanakan KPU. KPU hanya melaksanakan PSU di 123 TPS saja, dan 26 diantaranya tidak dilaksanakan dengan alasan perbedaan perspektif.
"Dari jumlah rekomendasi PSU tersebut, 26 di antaranya tidak dilaksanakan KPU lantaran perbedaan perspektif. Sedangkan sisanya masih menunggu jawaban dari KPU," ungkap Lolly.
Selain merekomendasikan untuk PSU, Bawaslu juga merekomendasikan 33 TPS untuk dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Selanjutnya ada 5 rekomendasi Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), serta 62 rekomendasi untuk dilakukan Penghitungan Suara Susulan (PSS).
BACA JUGA:1.210 APK Pilkada 2024 Akan Dimusnahkan Bawaslu, Kapan?
Meski demikian, dikatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 lebih baik dari pada gelaran pemilihan sebelumnya. Ini dilihat dari data sebaran PSU, PSSU, PSL, dan PSS pada yang mengalami penurunan.
"Kami melihat bahwa upaya pencegahan jajaran pengawas semakin kuat, selain itu kinerja jajaran pengawas adhoc mengalami peningkatan," sampainya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak dan diikuti oleh sebanyak 545 daerah. Rinciannya 37 provinsi, 415 kabupaten, serta 93 kota se-Indonesia.
Dari ratusan daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024, ada juga Pasangan Calon (Paslon) yang melawan kotak kosong. Bahkan di antara Paslon yang melawan kota kosong pada Pilkada 2024, ada yang kalah. Dengan demikian dimungkinkan akan digelar Pilkada ulang pada tahun berikutnya.