Radarkoran.com - Gus Miftah atau dengan nama lengkap Maulana Habiburrahman telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dengan kemunduran diri Gus Miftah tersebut, ya artinya akan dilakukan pergantian untuk mengisi kekosongan jabatan Utusan Khusus Presiden yang telah ditinggalkan. Saat ini sejumlah nama sudah muncul ke permukaan, salah satunya yang menjadi kandidat kuat adalah Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat pendakwah muda sekaligus Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2022 – 2027, kandidat kuat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Dilansir Radarkoran.com pada Selasa 10 Desember 2024, Ustaz Adi Hidayat ramai diperbincangkan sebagai pendakwah yang layak untuk menduduki kursi Utusan Khusus Presiden, mengisi jabatan yang ditinggalkan Gus Miftah.
Ustaz Adi Hidayat lahir di Pandeglang Banten pada 11 September 1984. Dia tumbuh di lingkungan yang sangat mendukung pendidikan agama dan nilai-nilai tradisional. Walupun nama
Ustaz Adi Hidayat disebut sebagai kandidat kuat, tetap saja finalnya ditentukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Seandainya jika nanti Ustaz Adi Hidayat ditetapkan oleh Presiden Prabowo, maka akan berhak menerima gaji dari negara. Nah, kira-kira berapa gaji yang akan diterima jika menjadi utusan presiden? Berikut rinciannya.
BACA JUGA:Gus Miftah Mundur, Penjual Es Teh Nangis dan Meminta Ini ke Presiden Prabowo
Pemberian gaji kepada utusan khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan pasal 22 beleid yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024 menyebutkan, hak keuangan maupun fasilitas lainnya untuk utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993.
Untuk gaji pokok disebutkan setingkat dengan jabatan menteri dengan besaran Rp 5.040.000 per bulan. Selain mendapatkan gaji pokok, utusan khusus presiden juga berhak mendapatkan tunjangan. Tunjangan jabatan utusan khusus presiden tertuang dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Utusan khusus presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Selanjutnya juga diberikan dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Berkaitan dengan dana operasional ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Adapun persentase dana operasional sebesar 80 persen dibayarkan secara lump sum atau sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisa dari dana operasional digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Kemudian, mengacu PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, menteri negara juga berhak menerima tunjangan yang berlaku bagi PNS, tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas, rumah jabatan, biaya perjalanan dinas, dan jaminan kesehatan.
Jika ditotalkan, utusan khusus presiden mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya adalah Rp 18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah tersebut tentu bisa meningkat seiring dengan penambahan tunjangan-tunjangan lain yang setara dengan menteri.