Jaringan Gelap Penjualan Bayi di DIY Diungkap Polisi, Harga Tertinggi Rp 85 Juta

Sabtu 14 Dec 2024 - 10:05 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Jaringan gelap penjualan bayi di DIY diungkap polisi, harga tertinggi Rp 85 juta. 

Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) telah berhasil mengungkap jaringan gelap penjualan bayi, bahkan sejauh ini pihak kepolisian sudah menangkap dua pelaku inisial, JE (44) yang merupakan seorang bidan dan DM (77) merupakan pensiunan bidan sekaligus pemilik rumah bersalin. 

Pascadiungkap pihak kepolisian, diketahui jika jaringan gelap penjualan bayi ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Para tersangka, memperjualbelikan puluhan bayi dengan modus adopsi ilegal.

Bahkan, harga bayi yang dijual oleh kedua pelaku ini bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

"Dalam proses perdagangan atau jual beli anak atau bayi tersebut, dua orang tersangka DM dan JE juga berperan membantu calon pengadop untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho, pada Kamis 12 Desember 2024 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua pelaku juga memalsukan dokumen, termasuk akta kelahiran, untuk bayi yang dijual. 

Dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung lama diperkuat dengan ditemukannya dokumen-dokumen lama yang dimiliki keduanya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Bidan Jual Puluhan Bayi di DIY

Dikutip Radarkoran.com dari bacakoran.co dari kumparan.com, pada Jumat 13 Desember 2024. Menurut Wadir Reskrimum Polda DIY,AKBP K Tri Panungko, JE bertugas merawat bayi, sementara DM bertanggung jawab mencari pembeli. Bayi-bayi yang dijual umumnya lahir dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Sama-sama bidan. Yang satu bidan senior," terangnya.

"JE yang muda ini yang merawat. (Satunya) Yang mengkoordinasikan dengan pembeli," tambahnya.

Bayi-bayi tersebut merupakan hasil dari lahir yang tak dikehendaki atau dari orang tua yang kesulitan secara ekonomi.

"Cara mengadopsi harus sesuai legalitas. Cara-cara legalitas itu yang tidak ditempuh," sambungnya. 

Terungkap juga, hingga penangkapan pada Desember 2024, kepolisian mencatat total 66 bayi telah dijual oleh kedua pelaku.  Bayi-bayi tersebut terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. 

"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. Bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya," jelasnya. 

Kategori :