Jual Bayi Rp 15 Juta, Alasannya karena Ekonomi dan Istri Kerja di Luar Kota
Oknum laki-laki tega menjual bayi darah dagingnya sendiri dengan harga Rp 15 juta, dengan alasan terdesak ekonomi. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - RA (36) yang menjual anak kandungnya berusia kurang dari setahun berhasil ditangkap polisi. Laki-laki ini tega menjual bayinya sendiri Rp 15 juta disaat istrinya kerja di luar kota. Pelaku beralasan menjual bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
"Ibu dari bayinya bekerja di Kalimantan," sampai Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol. David Yunior Kanitero, Jum'at 4 Oktober 2024.
Kompol David menambahkan, selain menangkap RA pihaknya juga mengamankan HK (32) dan MON (30) yang statusnya sebagai pembeli bayi yang dijual.
"HK dan MON diamankan pada 3 Oktober sekira pukul 22.30 WIB, usai dilakukan penangkapan terhadap RA pada 1 Oktober. Mereka diduga melakukan kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang alias TPPO," kata Kompol David.
Lebih lanjut Kompol David menerangkan, kasus ini berawal dari pelaku RA yang melihat sebuah postingan di akun Facebook atas nama MON atau Oktavis,terkait permintaan pembelian anak balita. Kemudian RA berkomunikasi lewat Messenger dan WhatsApp, janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.
"Sesuai perjanjian, RA yang merupakan ayah kandung dari bayi ini membawanya ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara. Sebab sebelumnya bayi ini dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya," papar Kompol David.
BACA JUGA:Bapak Laporkan Anak Kandung ke Polisi, Kok Tega Ya, Begini Ceritanya
Setelah tiba di Tangerang, pelaku menjual bayinya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya seharga Rp 15 juta. Sehingga tindakan menjual bayi yang dilakukan RA tanpa sepengetahuan istrinya.
"Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban atas nama RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA dan dijawab ada di Tangerang. Namun karena curiga, ibu korban terus mendesak pelaku dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.
Selanjutnya atas keterangan suaminya, RD langsung datang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota supaya dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari laporan RD, kami melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami isteri HK dan MON. Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane Sukasari Kota Tangerang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, sekarang ketiga pelaku sudah ditahan dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun dikarenakan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.