Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar yang sangat menggembirakan, untuk honorer yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Honorer database BKN tidaklah perlu kecil hati usai dinyatakan TMS pendaftaran PPPK 2024 tahap I. Sebab mereka masih punya kesempatan untuk ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen menerangkan, honorer database yang gagal atau TMS pada pendaftaran PPPK 2024 tahap I bisa ikut tahap II.
"Honorer yang TMS bisa ikut pendaftaran PPPK 2024 tahap II. Jadi tidak dikhususkan untuk honorer non-database saja," papar Deputi Suharmen, Sabtu 14 Desember 2024.
Dia lantas menyampaikan, mekanisme honorer database yang TMS agar bisa mendaftar pada tahap II. Pertama, instansi harus mendata honorer database BKN yang dinyatakan TMS. Kedua, setelah mendata, instansi melaporkan ke BKN. Setelah itu, BKN akan menampilkan nama-nama peserta untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Jadi, bukan honorernya yang mendaftar, tapi instansi masing-masing yang melaporkan. Nah, BKN nanti yang akan menampilkan nama - nama peserta TMS itu supaya bisa ikut seleksi," terangnya.
BACA JUGA:Baru Terbit, Simak Isi Surat MenPAN-RB Rini soal Nasib Honorer Tahun 2025
Deputi Suharmen menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut. Tujuannya supaya 1,7 juta honorer database BKN terakomodasi semuanya dalam seleksi PPPK 2024.
Untuk yang formasinya tak tersedia, maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, yang tidak tersedia formasinya dialihkan ke PPPK paruh waktu. "Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus mengikuti seleksi PPPK dahulu. Kalau tidak ikut seleksi, ya tidak bisa diangkat ASN," sampainya
Sekadar mengingatkan, cukup banyak honorer database BKN dinyatakan tidak menenuhi syarat, sebab surat keterangan (Suket) pengalaman kerja. Hal ini sangat disesalkan honorer, lantaran pemerintah daerah dinilai tidak serius menyelesaikan masalah non-ASN yang ditenggat tuntas sampai Desember 2024.