Radarkoran.com - Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 Provinsi Bengkulu akan segera diumumkan pada akhir bulan Desember.
Pengumuman akan disampaikan setelah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Palembang sebagai pihak pelaksana Computer Assisted Test (CAT) pada masing-masing instansi baik pemerintah daerah maupun kementerian.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Ahli Muda BKN Regional Palembang, Wahyu Septoadji mengatakan, penyerahan hasil SKB akan dilakukan setelah seluruh hasil SKB dari semua titik lokasi tes untuk masing-masing instansi terkumpul.
Hal demikian dilakukan lantaran pelaksanaan SKB tidak hanya di UPT. BKN Provinsi Bengkulu saja, tapi dari berbagai titik di luar daerah.
"Nanti dikumpulkan dulu, di rekonsiliasi datanya dari beberapa titik," kata Wahyu Septoadji pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menambahkan, untuk pengumpulan data dari seluruh lokasi tes tersebut tentunya membutuhkan waktu. Walaupun demikian, pihaknya juga ditenggat waktu untuk proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) yang sudah dimulai awal tahun 2025.
"Untuk pengumumannya paling cepat di akhir Desember ini, kita harus berkejaran dengan waktu untuk proses penetapan NIP," imbuhnya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Masih Mengintai, Ini Pesan Rosjonsyah
Lebih jauh, setelah hasil SKB dismapaikan oleh pihak BKN ke masing-masing instansi yang membuka formasi, maka selanjutnya pemerintah daerah maupun kementerian yang membuka seleksi CPNS ini diharuskan untuk segera mengumumkan hasilnya kepada publik.
"Untuk hasil seleksinya akan diumumkan instansi masing-masing, tapi untuk pengumuman ada tenggat waktunya juga," ujar Wahyu.
Untuk diketahui, pelaksanaan tahapan SKB CPNS formasi tahun 2024 Provinsi Bengkulu telah diselenggarakan pada 8-20 Desember 2024 yang berpusat di UPT BKN Provinsi Bengkulu.
Saat ini terdapat 98 instansi dengan jumlah keseluruhan peserta 4.270 orang yang menjadikan UPT. BKN Provinsi Bengkulu sebagai lokasi SKB. 98 instansi tersebut yaitu 78 pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, juga ada 8 tingkat Kementerian dan 11 instansi dan lembaga lainnya.