Pengangkatan CPNS Formasi 2024 Dipastikan Sesuai Jadwal

Kantor BKPSDM Lebong--EKO/RK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan proses penginputan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi formasi tahun 2024 tidak akan mengalami keterlambatan.

Apalagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah memerikan batas waktu hingga 10 Mei 2025.

Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami pastikan proses penginputan usulan NIP untuk CPNS Kabupaten Lebong berjalan tepat waktu dan tidak molor," ujar Reko.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan peserta seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan mulai diangkat menjadi CPNS paling lambat per 1 Juni 2025. Namun demikian, penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS menyesuaikan dengan waktu masuknya usulan ke BKN.

"Jika usul penetapan NIP masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi pertimbangan teknis belum terbit, maka TMT-nya adalah 1 Maret 2025. Jadi, kecepatan proses administratif sangat menentukan," tambah Reko.

BACA JUGA:Lepas Keberangkatan 95 CJH, Bupati Azhari Titip Doa untuk Lebong

Untuk di Kabupaten Lebong sendiri sebanyak 379 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024 telah menuntaskan tahap pemberkasan.

Dari data yang ada, mayoritas CPNS yang lulus di Kabupaten Lebong berasal dari luar daerah, seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang, Kota Bengkulu, hingga Sumatera Selatan.

"Iya, paling banyak itu mereka dari luar daerah yang lulus CPNS di Kabupaten Lebong. Namun, untuk hitungan detailnya belum kami lakukan perekapan," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan