Radarkoran.com - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada tahun 2024 diprediksi bakal dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Januari 2025 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
"Saat ini kita masih menunggu e-BRPK, kemungkinan awal Januari nanti," kata Rusman.
Sementara itu, terkait apakah penetapan hasil Pilgub Bengkulu tahun 2024 bakal dilakukan setelah BRPK didapatkan, Rusman belum bisa memprediksi hal tersebut.
"Kita belum dapat memprediksi. Jadi kita lakukan sesuai dengan konfirmasi dari MK," ujar Rusman.
Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, SE untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK (Mahkamah Konstitusi) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada pihak KPU.
BACA JUGA:Gagal CPNS Tidak Bisa Daftar PPPK Tahap 2, Ini Alasannya
"BRPK ini merupakan acuan kami untuk melanjutkan tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, kami akan segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Sarjan.
Dirinya berharap proses penetapan kepala daerah di Bengkulu yang terpilih dalam Pilkada 2024 dapat segera dilakukan agar pemerintahan baru dapat mulai bekerja dan melanjutkan pembangunan daerah.
"Kita berharap gubernur dan wakil gubernur yang terpilih segera dilantik, karena banyak program pembangunan yang harus dilanjutkan secepatnya," ujar Sarjan.
Untuk diketahui, perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024 telah dilakukan, dimana Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara. Sedangkan lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara.