Radarkoran.com - Sebanyak 6 Warga Binaan Permasyrakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkulu menerima remisi khusus pada peringatan perayaan Natal tahun 2024.
Keenam warga binaan ini mendapatkan remisi pengurangan masa pidana yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kantor Wilayah (Kanwil) Bengkulu, Teguh Wibowo pada Rabu, 25 Desember 2025.
Pada kesempatan tersebut, Teguh menyampaikan jika pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat resikonya.
"Semoga dengan pemberian remisi ini saudara-saudara dapat meresapi momentum natal ini dan dapat bersyukur kepada tuhan yang maha esa, karena ini semua adalah kehendak-Nya," katanya.
Teguh menuturkan, bertepatan hari raya Natal tahun 2024 ini, secara nasional pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 15.976 orang. Terdiri dari 15.807 orang narapidana dengan rincian, remisi khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 15.691 orang dan remisi khusus II sebanyak 116 orang akan dinyatakan langsung bebas.
Lalu sebanyak 169 orang anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana khusus I atau pengurangan sebagian sebanyak 166 orang dan pengurangan masa pidana khusus II sebanyak 3 orang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Usulkan Calon Tunggal Pj Sekda, Siapa?
"Di Bengkulu ada 16 orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana khusus I dan di Lapas Kelas IIA Bengkulu ada berjumlah 6 orang narapidana. Semuanya mendapatkan remisi pengurangan masa pidana," tutur Teguh.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan jika apresiasi ini bertujuan untuk menstimulasi agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud dari kasih Allah, remisi merupakan hikmat yang layak saudara terima karena saudara-saudara telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," kata Teguh.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto menyamapikan, dari 6 warga binaan lapas Kelas IIA yang mendapatkan remisi, yang menerima remisi khusus I atau pemotongan masa hukuman sebanyak 3 orang dengan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapatkan 1 bulan.
"Jadi, 6 orang ini mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi I. Yang mendapatkan remisi adalah warga binaan memenuhi syarat, berperilaku baik dan mengikuti pembinaan disini. Harapan kami mereka dapat berubah tidak lagi mengulangi kesalahan kembali," tutupnya.