Salah satu hak yang dimaksud adalah terkait hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah.
"Jadi setiap kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang berhenti dengan hormat, termasuk juga di dalamnya berakhir masa jabatan, berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Jumlahnya 75 persen dari gaji pokok," sampai Kabag Very.
Kategori :
Terkait
Rabu 25 Dec 2024 - 18:17 WIB
Langkah Bupati Kepahiang Setelah Tidak Menjabat
Rabu 25 Dec 2024 - 18:12 WIB
Pengamanan Perayaan Natal 2024, Ini Kata Bupati Kepahiang
Rabu 25 Dec 2024 - 18:06 WIB
Setelah Masa Jabatan Habis, Bupati Kepahiang Hidyattulah Pindah ke Jakarta?
Selasa 24 Dec 2024 - 18:05 WIB
Jabatan Segera Berakhir, Bupati Kepahiang Minta Maaf, Ini Pesannya
Senin 23 Dec 2024 - 18:05 WIB
Jabatan Segera Berakhir, Bupati Kepahiang: Jalan Langgar Jaya Masih Jadi PR
Terpopuler
Kamis 26 Dec 2024 - 18:42 WIB
Mucikari Asal Kepahiang Dapat Fee Rp 100 Ribu Sekali Kencan
Kamis 26 Dec 2024 - 18:44 WIB
Soal Pembangunan Jalan Tol, Zurdi Nata Pastikan Berlanjut
Kamis 26 Dec 2024 - 17:14 WIB
Syarat, Cara Daftar dan Besaran Bantuan Program KIP Kuliah 2025
Kamis 26 Dec 2024 - 18:40 WIB
Senpi Rakitan Dibeli Seharga Rp 8 Juta, Ini Pengakuan Perampok yang Beraksi di Kepahiang
Kamis 26 Dec 2024 - 18:49 WIB
Kualifikasi Piala Dunia 2026, 4 Pemain Baru Akan Perkuat Timnas Indonesia vs Bahrain
Terkini
Jumat 27 Dec 2024 - 11:14 WIB
Jadwal Lengkap Lanjutan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Jumat 27 Dec 2024 - 11:12 WIB
11 Laga Tanpa Kemenangan, Bagaimana Nasib Coach Rahmad Darmawan di Barito Putera?
Jumat 27 Dec 2024 - 11:11 WIB
Musim Durian Membawa Petaka, Pria Parubaya Ditemukan Tewas Bawah Pohon Durian
Jumat 27 Dec 2024 - 11:00 WIB
Libur Nataru, Satlantas Polres Lebong Ingatkan Larangan Mobil Bak Terbuka Angkut Orang
Jumat 27 Dec 2024 - 10:28 WIB