Langkah Bupati Kepahiang Setelah Tidak Menjabat

Rabu 25 Dec 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

 

Salah satu hak yang dimaksud adalah terkait hak untuk mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah.

 

 

"Jadi setiap kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang berhenti dengan hormat, termasuk juga di dalamnya berakhir masa jabatan, berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Jumlahnya 75 persen dari gaji pokok," sampai Kabag Very. 

Kategori :