KEPAHIANG RK - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai besinergi dengam Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di wilayahnya untuk menekan angka pernikahan dini.
Sebagai pembina BKMT di tingkat kecamatan, KUA Tebat Karai terus melakukan pembinaan keagamaan pada setiap lini dan sasaran binaan. Termasuk diantaranya BKMT atau kelompok pengajian.
"Selain melakukan pembinaan tentang pengetahuan agama, juga tentang fenomena yang saat ini terjadi, nikah di bawah usia atau menikah tidak sesuai ketentuan umur pada perundang-undang. Untuk menekan angka pernikahan dini tersebut, KUA Kecamatan Tebat Karai melakukan sosialisasi kepada jemaah BKMT di Kecamatan Tebat Karai tentang ketentuan batasan usia nikah," jelas Kepala KUA Tebat Karai Ali Akbar, MH.
Dijelaskannya dalam undang-undang yang mengatur tentang batasan usia nikah ialah perempuan dan laki-laki berusia 19 tahun.
BKMT dinilai menjadi salah satu wadah yang sangat strategis dalam menyampaikan program- program pemerintah. Jemaah BKMT diajak memaksimalkan pengawasan kepada anak-anak serta menghindari anak-anak dari pergaulan yang mengarah kepada hal yang negatif, karena salah satu dampak yang ditimbulkan adalah pernikahan dini.
BACA JUGA:KUA Ujan Mas Rutin Menyelenggarakan Pengajian Bersama BKMT
"Mari kita siap kan generasi yang betul-betul siap untuk menjalani masa depan diantaranya mempersiapkan diri sebelum menikah, termasuk mempersiapkan secara usia," lanjut Ali.
Terpisah Ketua BKMT Kabupaten Kepahiang Hj. Erni Budiarti Arbi, M. Pd didampingi ketua BKMT Kecamatan Tebat Karai Azizah, menyampaikan apresiasi kepada jajaran KUA Kecamatan Tebat Karai yang selalu memberikan motivasi serta pembinaan kepada BKMT Kecamatan Tebat karai. Diharapkam ke depan BKMT bisa selalu eksis dalam melakukan pembinaan khususnya kepada seluruh anggota BKMT Kecamatan Tebat Karai.