KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berupaya menekan pernikahan usia dini di tengah masyarakat, yakni dengan melibatkan lembaga lintas sektor.
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menjelaskan, meski tidak ada peningkatan jumlah kasus pernikahan dini tahun lalu, namun sebanyak 58 tercatat pasangan di bawah umur menikah, di mana rata-rata mereka mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA).
Diketahui, kasus pernikahan dini itu terjadi lantaran berbagai faktor di antaranya faktor ekonomi, pendidikan serta kultur budaya masyarakat setempat.
Karena itu, Bupati berharap tim pendamping keluarga, baik petugas Keluarga Berencana (KB), bidan, serta pemberdayaan kesejahteraan keluarga untuk mensosialisasikan edukasi ke berbagai elemen masyarakat dan lembaga pendidikan guna mencegah pernikahan dini.
BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini, Ini Langkah KUA Tebat Karai
"Upaya menekan kasus pernikahan dini ini, Pemkab menggandeng banyak pihak, selain OPD juga lembaga lintas sektor. Selanjutnya meminta Kementerian Agama untuk menyosialisasikan, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang usia perkawinan yakni 20 tahun untuk laki-laki maupun perempuan," jelas Bupati, Selasa 2 Januari 2024.
Dijelaskan, perkawinan usia anak tentu akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat juga menghambat tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Bahkan, menimbulkan kasus prevalensi stunting atau kekerdilan yang dialami anak-anak akibat gagal tumbuh.
"Tujuan menekan kasus pernikahan dini dengan membangun komunitas dan gencarnya sosialisasi di kalangan remaja, agar mereka bisa memahami tentang dampak perkawinan usia dini," demikian Bupati. (**)