KEPAHIANG RK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menargetkan awal Februari 2024 Kades dan Perangkat Desa (Parades) bisa gajian. Hal tersebut bisa direalisasikan asalkan 105 desa di Kabupaten Kepahiang bisa menuntaskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 paling lambat Januari mendatang.
Terlebih Peraturan Bupati (Perbup) AlokasiDana Desa (ADD) sudah tuntas. Artinya ADD 2024 yang mencakup pembayaran gaji Kades dan Parades siap untuk direalisasikan.
Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sebelumnya ditargetkan awal Januari 105 desa sudah melakukan penyusunan APBDes. Hanya saja target itu belum terealisasi, sehingga diharapkan paling lambat akhir Januari 2024 APBDes sudah disusun oleh 105 desa.
"Kita minta kepada 105 desa di Kabupaten Kepahiang tuntas melakukan penyusunan APBDes di akhir Januari ini paling lambat, sehingga di awal Februari Kades dan Parades bisa gajian," kata Iwan.
Menurutnya, APBDes yang disusun 105 desa termasuk Perbup merupakan dasar untuk menyalurkan gaji Kades dan Parades setiap bulannya.
"Untuk Perbupnya sendiri sudah tuntas, tinggal lagi sekarang 105 desa menyusun APBDes. Saya rasa awal Februari Kades dan Parades sudah bisa gajian untuk 2 bulan sekaligus (Januari - Februari, red). Selanjutnya, Kades dan Parades bisa setiap bulan gajian dan tidak lagi menunggu proses gajian setiap tahapan seperti tahun - tahun sebelumnya," demikian Iwan.
BACA JUGA:2024, Gaji Kades dan Perangkat Dibayar Tiap Bulan, Sama Seperti ASN
Sekadar mengulas, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 jumlah pagu ADD secara keseluruhan yaitu sebesar Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik pagu ADD maupun DD mengalami kenaikan dari tahun 2022 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik diangka Rp 561 Juta.
Kegunaannya sendiri, untuk DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, yakni dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, dan untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
Khusus untuk ketahanan pangan, supaya masing-masing pemerintah desa menentukan apa saja yang akan diprogramkan. Dengan kata lain, dalam APBDes yang disusun, program ketahanan pangan tersebut sudah harus jelas