SK Perpanjangan Masih Berproses, Tenaga Honorer 6 Bulan Belum Gajian

Pj Sekda Kabupaten Lebong Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si--EKO/RK
Radarkoran.com - Sudah 6 bulan terakhir tenaga honorer non ASN atau Tenaga Harian Lepas Terkontrak( THLT) di lingkungan Pemkab Lebong belum menerima gaji. Tepatnya mulai dari Januari hingga Juni tahun 2025.
Terkait hal ini, Pj Sekda Kabupaten Lebong Ir. Doni Swabuana, ST, M.Si menjelaskan dasar Pemkab Lebong untuk merealisasikan gaji para tenaga honorer tersebut adalah SK perpanjangan masa kontrak. Sementara sejauh ini, SK tersebut masih dalam proses.
Artinya gaji tenaga honorer yang tersebar di lingkungan Pemkab Lebong baru bisa dilakukan ketika masing-masing sudah memegang SK perpanjangan masa kontrak tersebut.
"Perlu kami sampaikan kepada adik-adik THLT bahwa dasar penggajian adalah SK perpanjangan masa kontrak. Nah SK inikan masih dalam proses, " kata Doni.
Doni menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap kepala OPD untuk segera menyampaikan usulan perpanjangan masa kontrak para honorer di lingkungan mereka masing-masing.
BACA JUGA: Sirine Dilepas, 4 Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Dijadikan Kendaraan Operasional Jabatan
BACA JUGA: Mobnas di Lingkungan Pemkab Lebong Diperiksa, Ini Hasilnya
"Kami juga sudah menyampaikan syarat-syarat sebagai pedoman masing-masing OPD dalam proses usulan perpanjangan masa kontrak, " tambah Doni.
Doni mengimbau kepada para tenaga honorer yang yang tersebar di seluruh OPD untuk bisa membantu kepala OPD mereka dalam proses usulan SK perpanjangan masa kerja tersebut. Dipastikannya, ketika SK perpanjangan kontrak ini sudah tuntas maka gaji akan segera dibayarkan.
"Dari SK inilah nantinya yang menjadi dasar penggajian tenaga honorer dari Januari sampai Juni 2025, " demikian Doni.