Sirine Dilepas, 4 Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Dijadikan Kendaraan Operasional Jabatan

Mobil ambulans yang dijadikan sebagai kendaraan operasional jabatan saat ini ditahan di halaman Setda.--EKO/RK
Radarkoran.com - Penertiban aset berupa mobil dinas di lingkungan Pemkab Lebong berhasil mendapatkan sejumlah temuan.
Salah satu yang menarik, Tim Penertiban Aset yang dibentuk Pemkab Lebong mendapati ada 4 unit mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) justru dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional. Bahkan sirine yang terpasang di atap mobil juga sudah dilepas.
Terkait hal ini, Pj Sekda Lebong Ir. Donni Swabuana, ST, M.Si sangat menyayangkan hal tersebut bisa terjadi. Menurut Doni seharusnya keberadaan mobil ambulans digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bukan justru dijadikan mobil operasional jabatan.
"Ada beberapa eks ambulans dulunya yang dialihfungsikan sebagai kendaraan jabatan para eselon empat dan eselon tiga di Dinas Kesehatan. Ini yang kita sayangkan karena dulunya mobil ini adalah mobil ambulans untuk mengangkut masyarakat yang sedang sakit, kematian dan sebagainya. Tapi malah dijadikan mobil operasional jabatan, " kata Doni.
Untuk sementara waktu 4 unit mobil ambulans tersebut saat ini sudah ditahan bersama dengan 4 unit mobnas lainnya karena penggunannya tidak sesuai dengan peruntukan. Pemkab Lebong berencana akan mengembalikan mobil ambulans tersebut sesuai dengan fungsinya.
"Selain itu pemegang kendaraan dinas juga akan kita panggil untuk dilakukan klarifikasi lebih jauh, " tambah Doni.Disisi lain, dari pemeriksaan unit mobnas yang dilakukan, tim juga menemukan sejumlah mobnas yang kondisinya tidak terawat. Dicontohkannya seperti kondisi bumper depan mobnas yang hampir lepas, penyok pada bagian bodi mobil akibat tertabrak hingga ada juga mobnas yang tidak membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:2.455 Pelajar SD/SMP di Benteng Dapat Seragam dan Peralatan Sekolah Gratis
BACA JUGA: Mobnas di Lingkungan Pemkab Lebong Diperiksa, Ini Hasilnya
"Nanti tim akan memanggil masing-masing pemegang kendaraan dinas. Jika ditemuan adanya indikasi pelanggaran, maka tim akan merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada mereka, " lanjut Doni.
Diketahui dari 309 mobnas yang tercatat, hanya 180 unit mobnas yang bisa dihadirkan oleh pemegang kendaraan di halaman Setkab Lebong untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya tidak bisa dihadirkan karena alasan dalam kondisi rusak. Doni memastikan mobnas yang tidak bisa dihadirkan akan tetap dilakukan pemeriksaan dengan cara jemput bola.
"Mobnas yang tidak bisa dihadirkan akan kami cek langsung ke lapangan, " kata Doni.
Lebih jauh Doni mengatakan jika mobnas yang tidak bisa dihadirkan tersebut salah satunya adalh mobnas yang dipinjampakaikan kepada kelompok masyarakat yang ada di sejumlah desa. Ada juga sejumlah alat berat yang ada di Dinas PUPR-Hub.
"Termasuk mobnas yang rusak dan saat ini berada di luar daerah akan didatangi oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan, " lanjut Doni.