Radarkoran.com - Isu APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 telah dirubah secara sepihak kian menguat.
Hal ini diketahui usai dilakukan pembahasan tahap awal hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Provinsi Bengkulu TA 2025.
Terkait hal ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyisir ulang anggaran yang sebelumnya telah disepakati sebelumnya.
Penyisiran ulang tersebut dilakukan lantaran APBD yang ada dinilai tidak sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya, baik segi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pengesahan.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, penyisiran ulang ini karena disinyalir ada perubahan sepihak pasca APBD TA 2025 yang disahkan, dan menandakan tidak sesuai dengan hasil pembahasan. Serta adanya perubahan program tanpa sepengetahuan legislatif.
"Kategori program yang dicoret itu harus sepengetahuan DPRD. Artinya, apapun program yang disahkan pada saat pembahasan TAPD dan Banggar, itulah APBD," kata Usin.
Ia menegaskan, jika pada APBD ada perubahan, baik berupa penambahan atau penghapusan program, tanpa melibatkan DPRD, itu merupakan pelanggaran.
"Apabila ada pergantian, pencoretan, penambahan diluar apa yang kami paripurnakan, itu sudah pelanggaran. Baik pelanggaran administrasi negara maupun pelanggaran merubah dokumen negara," imbuh Usin.
BACA JUGA: Roni Desa Terpilih jadi Ketua Umum BPW HIPKA Bengkulu
Ia menekankan, jika ada pencoretan, pengurangan hingga penghapusan terhadap program atau item dalam APBD harus dibahas dan diputuskan secara bersama-sama antara Banggar dan TAPD.
"Jadi tidak boleh pihak eksekutif saja," tegasnya.
Usin menambahkan, pihaknya memastikan bakal mengevaluasi apakah ada perubahan alokasi anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya. Jika ditemukan, maka TAPD diminta untuk menjelaskan dan menyisir ulang anggaran tersebut.
"Kita berikan waktu bagi TAPD apakah ada perubahan dan kami juga mempelajari hasil evaluasi serta rekomendasi Kemendagri seperti apa. Ini akan kita bahas kembali dihari Senin (13 Januari 2025)," ujar Usin.
Ditambahkan Anggota Banggar lainnya, Edwar Samsi, S.Ip, MM, dari hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Provinsi Bengkulu TA 2025, ditemukan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan awal terhadap APBD yang disahkan.
"Dalam evaluasi itu, Kemendagri menegaskan ada kegiatan dan sub kegiatan kegiatan yang tidak sesuai dengan RKPD, KUA-PPAS, dan APBD tidak boleh dilaksanakan. Makanya kita minta TAPD juga menyisir kegiatan apa saja," tambah Edwar.