Radarkoran.com - Terjadinya kebakaran yang diduga pemicunya adalah korsleting Listrik atau arus pendek menjadi ancaman tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang.
Bahkan, Senin 13 Januari 2025 total sebanyak 6 warung yang berlokasi di Terminal Kepahiang ludes terbakar dan diduga pemicunya adalah korsleting listrik.
Terhadap kebakaran yang menghanguskan 6 warung di terminal Kepahiang, mendapat perhatian khusus dari Manager PT PLN ULP Kepahiang, M. Hidayat Isnaini.
Disebutkan, M. Hidayat Isnaini pada dasarnya PLN sendiri sering melakukan himbauan, Edukasi dan sosialisasi sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang tenaga kelistrikan.
Dimana pada bagian kelima, pasal 29 ayat 2 menyebutkan, bahwa konsumen wajib melaksanakan bahaya yang mungkin terjadi akibat pemanfaatan tenaga Listrik. Selain itu, menjaga keamanan instalasi tenaga Listrik milik konsumen, serta membayar tagihan listrik tepat waktu dan memanfaatkan tenaga Listrik sesuai peruntukannya.
"Dari UU Nomor 30 Tahun 2009 tersebut terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen," kata Hidayat Isnaini.
BACA JUGA:Kapolsek Kepahiang : Kades Harus Berhati-hati Mengelola Dana Desa
Untuk PLN sendiri, lanjut Hidayat, berkewajiban menjaga instalasi PLN dari mulai energi Listrik dibangkitkan sampai dengan disalurkan melalui jaringan PLN hingga Kilowatt Hour (kWh) meter dan itu merupakan batasan kewenangan dan kewajiban PLN.
"Nah mulai dari kWh meter sampai instalasi pelanggan, itu sudah menjadi kewajiban konsumen untuk menjaga instalasi listriknya,"paparnya.
Meskipun hal tersebut merupakan tanggungajawab dari konsumen, tetapi pihak PLN senantiasa rutin dalam melakukan edukasi dan sosialisasi. Hal tersebut secara rutin telah dilakukan oleh PLN ULP Kepahiang
"Untuk masyarakat Kepahiang agar selalu memperhatikan apa bila ada jaringan listrik atau peralatan listrik dirumah atau dikantor yang sudah usang dan rusak, dan dapat membahayakan segera ganti atau melapor ke petugas PLN, untuk menghindari terjadinya konsleting," pungkasnya.