Radarkoran.com - Hingga Senin 13 Januari 2025, tercatat baru 4 OPD di lingkungan Pemkab Lebong yang sudah menyerahkan data yang
diperlukan dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun
anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak. Menurut Herru sebelumnya mereka sudah bersurat ke seluruh OPD agar dapat menyampaikan data yang diminta paling lambat pada 8 Januari 2025. Hanya saja dalam prosesnya sejauh ini baru 4 OPD yang sudah menyampaikan data yang dimaksud.
"Tapi posisinya tidak bisa sepenuhnya salah dari OPD. Karena saat ini ada pedoman umum baru terkait dengan pengumpulan data LKPj/LPPD, " kata Herru.
Dalam memenuhi data yang diperlukan dalam penyusunan LKPj/LPPD tahun anggaran 2024, Herru mengatakan pihaknya sudah membentuk tim supervisi. Tim ini selanjutnya turun ke setiap OPD yang ada di Kabupaten Lebong guna menjelaskan tentang pedoman umum baru tersebut.
"Saat ini tim kami masih turun ke OPD agar sebisa mungkin dokumen yang diperlukan dapat terselesaikan, " tambah Herru.
BACA JUGA:Baru Sebatas Pematangan Lahan, Area Parkir RSUD Lebong Belum Bisa Tarik PAD
Secara keseluruhan Herru menambahkan, sesuai dengan regulasi yang ada 2 laporan tersebut ditargetkan tuntas sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yakni pada 31 Maret mendatang.
Pelaporannya sendiri, LPPD akan langsung disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) yang sudah disediakan.
Teknisnya setelah diinput kemudian dilakukan verifikasi atau reviu oleh Inspektorat. Setelah itu, data yang sudah jadi itu baru diunggah ke
SILPPD Kemendagri.
Sementara itu untuk LKPj tahun anggaran 2024 sendiri pelaporannya akan disampaikan ke DPRD Lebong melalui rapat paripurna. Sama dengan
LPPD, penyampaikan LKPj ini juga paling lambat Maret.