15 PPPK Kemenag Kepahiang Teken Perjanjian Kinerja

Kamis 04 Jan 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Sebanyak 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melakukan penandatangan perjanjian kerja. Mereka menyatakan kesiapan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN.

Diketahui, mereka merupakan PPPK yang lulus pada seleksi beberapa waktu lalu, dan telah mendapatkan SK penugasan di Kantor Kementerian Agama maupun pada satuan pendidikan madrasah di Kabupaten Kepahiang.

Pada kesempatan itu, Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasubag TU, Abdullah, S.Ag menyampaikan arahan dan motivasi untuk ASN PPPK yang hadir saat pelaksanaan penandatangan perjanjian kinerja.

"Peningkatan kapasitas dalam hal pendidikan memang hal yang penting. Ke depan kita akan kaji lagi bagajmana aturan tentang hal tersebut khusus untuk PPPK. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada perubahan, pengembangan dalam aturan untuk ASN. Harapannya setelah penandatangan perjanjian kinerja ini, PPPK dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," sampai Abdullah, Kamis 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang: Syarat Daftar Haji Wajib Warga Daerah dan Minimal Usia 12 Tahun

Ditambahkan Kasubbag TU ini, ada banyak item dalam perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani. Hal-hal yang tertuang di dalamnya dapat ditelaah, dikaji dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas. 

"Dalam hal ini PPPK yang mendapatkan penugasan di Kantor Kemenag Kepahiang harus memahami ketentuan kinerja. Kemudian mengembangkan kreativitas serta kompetensi yang dimiliki, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat dikerjakan secara maksimal, utamanya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," demikian Abdullah.

Kategori :