Radarkoran.com - Jumlah tunggakan pelanggan Perumda Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong hingga saat ini sudah mencapai angka Rp 16 miliar. Jumlah tunggakan yang tercatat itu merupakan tunggakan kurun waktu 44 tahun, tepatnya sejak 1980 hingga tahun 2024.
Hal tersebut diketahui dari rapat pembahasan penghapusan piutang pelanggan PDAM yang dipimpin Asisten II Setkab Rejang Lebong, Dr.Asli Samin, S.Kep, M.Kep di ruang rapat Sekda, Rabu 15 Januari 2025.
‘’Rp 4,8 miliar tunggakan pelanggan di atas 2 tahun diusulkan untuk dihapusbukukan, tapi tetap ditagih. Penghapusan itu mempedomani saran BPKP dan Pedoman Akutansi Kementerian OTDA Tahun 2008,’’ jelas Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah.
Dikatakannya dalam pedoman akutansi Kementerian OTDA 2008 disebutkan, tagihan pelanggan nunggak diatas 3 bulan akan dipotong 30 persen, 6-12 bulan dipotong 50 persen, 1-2 tahun dipotong 75 persen. Serta diatas 2 tahun dapat dihapusbukukan 100 persen tapi tetap masuk dalam daftar tagihan.
BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Lakukan Peremajaan Pipa Air Bertahap
Sementara itu, Asisten II Setkab Rejang Lebong Dr.Asli Samin, S.Kep, M.Kep menyarakan agar penghapusan piutang pelanggan itu harus diperkuat dasar hokum yang jelas.
‘’Kalau piutang itu akan dihapuskan secara murni, maka diperlukan Perbup. Untuk itu, penyusunan Perbupnya harus melibatkan tim akademisi untuk melakukan kajian akademisnya. Termasuk penghapusbukuan,’’ ujar Asli Samin.
Untuk itu, pihak PDAM perlu mengajukan usulan tertulis kepada bupati. Serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda lebih dulu menyampaikan nota dinas terkait hasil rapat kepada bupati selaku kuasa pemilik modal atau KPM.
"Jika bupati setuju maka penghapusbukuan itu dapat dilakukan PDAM," tutur Asli Samin.
Disisi lain Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Rejang Lebong, M Zen Pinani, berjanji akan segera menyusun nota dinas yang akan disampaikan kepada bupati selaku KPM PDAM.
"Dalam waktu dekat nota dinas terkait hasil rapat ini akan kita naikan kepada bupati," singkatnya.