Rejang Lebong Terima DBH Sawit Rp 2,3 Miliar, Ini Peruntukannya

Rabu 15 Jan 2025 - 18:29 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kembali mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2025. Hanya saja dibandingkan tahun 2024 lalu, DBH sawit yang diterima berkurang.

Jika di tahun 2024 DBH sawit yang diterima pada angka Rp 5,1 miliar, maka di tahun 2025 ini jumlah DBH sawit yang diterima hanya Rp 2,3 miliar.

Kabag Pembangunan Setkab Rejang Lebong, Noviansyah SE menjelaskan DBH sawit yang diterima Kabupaten Rejang Lebong terbagi untuk 2 OPD. Adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menerima alokasi terbesar, yakni sebesar Rp 1,8 miliar. Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pengembangan infrastruktur.

"DBH sawit pada Dinas PUPRPKP digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan perkebunan sawit warga di wilayah Lembak," terang dia.

BACA JUGA:Kepala OPD Rejang Lebong Ikuti FGD Pembelajaran Anti Korupsi

Sementara itu, OPD lainnya adalah Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) yang menerima alokasi sebesar Rp 464 juta. Dana ini akan difokuskan pada program pengembangan sektor pertanian, khususnya yang berkaitan dengan kelapa sawit, serta peningkatan kesejahteraan petani.

"Sedangkan pada Distankan untuk perlindungan tenaga kerja sawit, pembuatan rencana aksi daerah (RAD) sawit berkelanjutan, dan rehabilitasi lahan perkebunan sawit," tambahnya.

Dengan alokasi DBH ini, sebut Noviansyah, Pemkab Rejang Lebong berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor agraris.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memanfaatkan potensi kelapa sawit sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. 

 

Kategori :