Radarkoran.com - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu telah menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Selasa 14 Januari 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD Provinsi Bengkulu, APBD TA 2025 Provinsi Bengkulu dipastikan tetap berpedoman pada hasil pengesahan yang telah dilakukan tanggal 29 November 2024 lalu.
BACA JUGA:Edwar Samsi Kecam Oknum Pimpinan OPD dan Kepsek Diduga Ancam Honorer
Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM mengatakan, hasil evaluasi dari Kemendagri RI telah selesai dibahas pihaknya bersama TAPD, dan sebelum pembahasan pihaknya juga meminta TAPD Provinsi Bengkulu menyerahkan dokumen APBD pasca dievaluasi Kemendagri.
"Dari pembahasan yang kita lakukan bersama TAPD, dipastikan jika APBD tahun ini tetap berpedoman pada APBD yang kita sahkan pada 29 November 2024 lalu," ungkap Edwar.
BACA JUGA:Rejang Lebong Terima DBH Sawit Rp 2,3 Miliar, Ini Peruntukannya
Hal senada disampaikan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH yang mengatakan jika pembahasan hasil evaluasi Kemendagri sudah disepakati antara Banggar dan TAPD, bahwa APBD tahun ini tetap berdasarkan hasil pengesahan lalu.
Usin menyebut, dalam pembahasan yang dilakukan sempat memang ada penambahan kegiatan pada APBD tahun ini. Namun hal tersebut setelah ada Transfer ke Daerah (TKD) yang masuk dari pemerintah pusat.
"Pada dasarnya hasil evaluasi APBD tahun ini telah sama-sama kita bahas. Kalau ada perubahan, tentunya harus disepakati bersama antara Banggar dan TAPD. Karena kita juga harus membaca kepentingan pusat ke daerah," sampai Usin.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Provinsi Bengkulu Geruduk Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Lebih jauh, dengan telah tuntasnya pembahasan terhadap evaluasi APBD TA 2025 tersebut, Usin mendesak agar TAPD dapat segera menyampaikan atau menyerahkan tindaklanjut dan tanggapan APBD TA 2025 setelah dibahas terhadap hasil evaluasi ke Kemendagri.
"Yang jelas APBD pasca evaluasi tidak ada yang berubah atau tetap sesuai dengan kesepakatan awal yang telah kita sahkan November 2024 lalu. Tentu kesepakatan ini harus dipegang," ujar Usin.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pasang Target PAD Rp 79 Miliar
Sementara itu, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi mengatakan, pembahasan hasil evaluasi APBD TA 2025 Provinsi Bengkulu dipastikanemuanya sudah clear and clean. Dan selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pembahasan kepada pemerintah pusat.
"Hasil pembahasan segera kita sampaikan ke Kemendagri, dan APBD tahun ini bisa segera dilaksanakan. Semuanya masih sesuai regulasi yang berlaku," singkat Haryadi.