Radarkoran.com - Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Pemdes Suka Merindu Kecamatan Kepahiang menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2025.
Musyawarah dipimpin langsung Ketua BPD Suka Merindu Jani Arego dan difasilitasi oleh Pjs Kades Suka Merindu, Arsan Bahori, SE. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD Deva Yurita Ambarini, SP, MP, Kabid PMDes Eko Saputra, SH, Sekcam Kepahiang Arismansyah, SE, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Amrullah, S.Sos, Tenaga Ahli P3MD Latifah R, S.Tp, pendamping desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, PKK serta unsur lainya.
BACA JUGA:Evaluasi Tuntas, APBD TA 2025 Dipastikan Masih Sesuai Hasil Pengesahan
Dalam musyawarah tersebut, Pjs Kepala Desa Suka Merindu melalui Sekretaris Desa Anita Dio Basico menyampaikan BLT-DD merupakan program nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat kurang mampu. Maka dari itu dilakukan Musdessus dalam penetapan penerima BLT-DD tahun Anggaran 2025 ini.
BACA JUGA:Edwar Samsi Kecam Oknum Pimpinan OPD dan Kepsek Diduga Ancam Honorer
"Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat. Keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat Desa Suka Merindu. Dan kepala dusun secara aktif terlibat dalam proses musyawarah. Sehingga para Kadus memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat wilayahnya masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan nyata masyarakat Desa Suka Merindu," pungkas Sekdes Anita. (hay/psn)