Radarkoran.com - Timbulnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kisaran Rp 11,4 miliar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Sekretariat DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu atas pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 - 2023, ternyata tidak lepas dari adanya tuntutan pimpinan yang dijalankan oleh mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Roland Yudhistira, S. Hut.
Diungkapkan Roland, dirinya menjabat sebagai Sekwan DPRD Kepahiang dan dilantik Tahun 2019 lalu. Saat itu dirinya mengaku sudah harus menanggung kekurangan khas ratusan juta.
"Saya diberikan amanah sebagai Sekwan DPRD kepahiang dan dilantik Tahun 2019. Ketika itu saya star dengan jabatan Sekwan ada ketekoran kas Rp 700 juta," ungkap Roland belum lama ini.
BACA JUGA:Jalankan Program Desa, Pemdes dan BPD Embong Ijuk Sejalan
Selanjutnya, selama ia menjabat ada hal - hal yang memang harus dilalui dengan memegang jabatan sebagai Sekwan DPRD Kepahiang.
"Karena loyalitas kami terhadap pimpinan sehingga kami memiliki tekanan dan kewajiban. Hal itulah sehingga menggiring kami untuk melakukan pengeluaran - pengluaran yang sifatnya unprosedural. Pengluaran yang sifatnya unprosedural berkaitan dengan permintaan - permintaan pimpinan kami ketika itu," tambahnya.
Sementara itu, diungkapkan oleh Penasehat Hukum (PH) Roland Yudistira, Jhoni Bastian SH, tekanan yang dimaksud, adanya permintaan uang setoran dana di luar kegiatan resmi untuk pimpinan.
BACA JUGA:Kebutuhan ASN Banyak, Bupati Kepahiang Sebut Alokasi Belanja Pegawai 2025 Terbatas
Bahkan, nilai uang yang diwajibkan setor oleh Sekwan ketika itu jumlah cukup fantastis, dalam satu kali permintaan nilainya mencapai ratusan juta.
"Saat ini kami melakukan klarifikasi, karena selama ini klien kami pak Roland ini. Kalau sekarang masih saksi, tapi dalam kontek pemeriksaan sekarang seolah-olah pelaku utama di Sekwan. Dengan nilai fantastis Rp 11, 4 miliar. Padahal faktanya, untuk temuan Setwan hanya Rp 3 miliar. Itupun sudah di kembalikan tinggal menyisahkan Rp 2 miliar. Jadi, 8 miliar lebih itu adalah temuan anggota dan pimpinan DPRD kabupaten Kepahiang saat itu," tegas Jhoni.
Ia berharap, supaya orang-orang yang terlibat aktif selama ini seperti pemimpin baik di legislatif maupun eksekutif selaku atasan Setwan tidak melakukan cuci tangan. Dengan mengorbankan klainnya sendiri, karena perbuatan yang dilakukan oleh Roland dalam mengelola anggaran APBD selama tiga tahun tersebut tidak terlepas dari perintah atau tekanan pimpinan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Ancam Keselamatan Warga, DPRD Kabupaten Kepahiang Panggil DLH dan BPBD
"Menurut klien kami demikian, tekanan besar mulai dari mewarisi ketekoran kas DPRD diawal menjabat. Kemudian harus memenuhi permintaan sejumlah uang diluar Kegiatan resmi, makanya klain masih memutar otak untuk memenuhinya," ucap Jhoni.
Sebelumnya diberitakan bahwa, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu semakin menarik untuk diikuti.
Teranyar terhadap dugaan Tipikor di Setwan DPRD Kepahiang dengan status penyidikan di Kejari Kepahiang, Roland Yudishtira, akhirnya buka - bukaan. Didampingi Penasehat Hukum (PH), Joni Bastian, mantan Sekwan DPRD Kepahiang, Roland Yudishtira, akhirnya buka - bukaan alias membeberkan terkait kemana saja aliran dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 11,4 miliar yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.