Radarkoran.com - Proses evaluasi Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum kunjung rampung. Hingga 14 Januari 2025 masih menyisahkan 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan hasil evaluasinya.
"Masih 4 OPD yang belum menyerahkan laporan evaluasi," kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi S.Sos, M.AP usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa, 14 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi OPD mana saja yang belum menyerahkan laporan evaluasi tersebut, Gunawan beralasan dirinya lupa. Namun ia memastikan hasil evaluasi honorer di OPD akan segera diberikan pada Plt. Gubernur Bengkulu untuk bahan pengambilan keputusan selanjutnya.
"Saya lupa OPD apa saja, tapi salah satunya sekretariat dewan. Namun ini akan segera di antarkan ke Plt. Gubernur Bengkulu," sampai Gunawan.
Lebih jauh, Gunawan mengatakan, sesuai dengan hasil rapat Kemendagri dan BKN beberapa waktu lalu, evaluasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu merujuk gencarnya penataan honorer Indonesia untuk dialihkan setatusnya menjadi ASN melalui seleksi PPPK maupun CPNS.
BACA JUGA:Evaluasi Tuntas, APBD TA 2025 Dipastikan Masih Sesuai Hasil Pengesahan
"Penataan inikan dari hasil koordinasi dan rapat bersama Mendagri, BKN dan pak Plt. Gubernur kemarin," ungkap Gunawan.
Lebih lanjut, pihaknya menunggu proses evaluasi diselesaikan oleh sekitar 42 OPD yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu, baru kemudian akan dilakukan tindaklanjuti untuk pengambilan keputusan seperti perpanjangan SK, penggajian dan lainnya.
"Setelah evaluasi diselesaikan oleh seluruh OPD, nanti akan dibahas oleh tim tingkat provinsi terkait apa yang dilaporkan dan hasil evaluasi dari OPD. Jadi ditelaah lagi baru dilaporkan ke gubernur," imbuh Gunawan.
Sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu, hasil evaluasi setiap OPD seharusnya telah selesai dan diserahkan di tanggal 10 Januari 2025. Namun kenyataan masih ada OPD yang belum rampung melakukan evaluasi.
"Alasan pasti kita belum tahu, tapi bisa jadi banyaknya tenaga honorer seperti di Setwan yang membutuhkan waktu dari yang ditetapkan di 10 Januari 2025," tutur Gunawan.
Sementara itu, terkait dengan isu dan keluhan para honorer yang dirumahkan di OPD-OPD, Gunawan menyebut tidak ada yang dirumahkan. Karena dalam edaran yang dikeluarkan tidak memiliki perintah jika honorer dirumahkan.
"Tidak ada yang dirumahkan. Sesuai dengan SE itu tidak ada yang dirumahkan, artinya untuk sementara waktu menunda masa perpanjangan kerja sampai evaluasi selesai, itu yang ada," tegasnya.
Terkait dengan kapan proses evaluasi dan hasilnya akan diputuskan, Gunawan mengatakan akan dilakukan secepatnya.
"Kita mengharapkan bulan ini tuntas," singkat Gunawan.