Radarkoran.com - Baru-baru ini, banyak informasi beredar tentang penerimaan baru Pendamping Desa untuk Tahun 2025.
Meski informasi tersebut ternyata belum bisa dipastikan kebenarannya, namun perlu diketahui, untuk bisa melamar menjadi Pendamping Desa dibawah naungan Kementerian Desa ini, ada beberapa kretaria yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Untuk diketahui, tugas Pendamping Desa adalah untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Berikut ini beberapa kriteria yang harus disiapkan untuk menjadi Pendamping Desa :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA sederajat.
2. Memiliki usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
3. Memiliki pengalaman 2 tahun atau lebih dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Apresiasi Pengajian Rutin, Edwar Samsi Serahkan Bantuan Ini di Kecamatan Kabawetan
4. Diutamakan yang memiliki pengalaman Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
5. Bersedia untuk bekerja penuh waktu dan siap ditempatkan di lokasi tugas jika diterima.