Radarkoran.com - Truk angkutan batu bara milik PT. Jambi Resources dilarang untuk melintasi jalan yang berstatus jalan kabupaten yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. Tepatnya jalan wilayah simpang Lebong Donok hingga Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Bahkan Sabtu 18 Januari 2025 lalu Forum Lebong Bersatu (Forleb) melakukan aksi dengan memblokir jalan di simpang Lebong Dokok agar tidak dilalui oleh truk angkutan batu bara PT. Jambi Resources.
Forleb menilai aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan milik kabupaten itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu kapasitas jalan Kabupaten Lebong, merupakan kapasitas jalan kelas III dengan beban maksimal 8 ton. Sedangkan, truk batu bara milik PT Jambi Resources terkadang melebih kapasitas maksimal jalan. Hal ini mengakibatkan jalan kabupaten menjadi rusak akibat aktivitas truk batu bara tersebut.
"PT JR belum bisa di anggap Legal sebelum memenuhi tanggung jawab secara aturan negara Indonesia ini,” kata juru bicara Forleb, Masyuri, Minggu, 19 Januari 2025.
Aksi pemblokiran jalan tersebut dimulai pukul 17.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Blokir jalan dibuka setelah tim dari Polres Lebong, dipimpin Waka Polres Lebong, Kompol. Mulyadi tiba di lokasi dan membuka pemblokiran tersebut. Namun, atas aksi yang dilakukan Waka Polres Lebong, membuat pihak Forleb kecewa.
BACA JUGA:1 ASN Lebong Ajukan Cerai di Awal Tahun 2025
"Wakapolres menuding bahwa Forleb menghalangi proses pertambangan dan hauling PT JR," singkatnya.
Sementara itu dikutip dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Waka Polres Lebong membenarkan aksi pemblokiran itu.
"Iya memang benar ada aksi pemblokiran, kemarin (Sabtu sore, red). Sudah diatasi," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 23 Desember 2024 Forleb telah menggelar aksi damai di depan kantor PT Jambi resources yang ada di wilayah Kecamatan Pinang Belapis.
Mereka menuntut agar perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara itu untuk berhenti beroperasi sementara waktu hingga perusahaan memberi penjelasan kepada publik terkait izin operasional.
Kemudian, Forleb juga meminta agar PT. Jambi Resources tidak melintasi jalan kabupaten, tepatnya di simpang Lebong Donok, Kelurahan Muara Aman.
Apalagi Pemkab Lebong sendiri sudah mengeluarkan surat larangan penggunaan jalan Kabupaten Lebong kepada PT. Jambi Resources sebelum ada izin yang diberikan pemerintah daerah yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2024 lalu.
Informasinya aktivitas angkutan batu bara dari perusahaan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Lebong. Khususnya berkaitan dengan penggunaan jalan yang statusnya adalah jalan milik kabupaten.