100 Hari Pemerintahan Prabowo, STuEB Desak Matikan PLTU Batu Bara di Sumatera

STuEB desak matikan PLTU Batubara di Sumatera--GATOT/RK
Radarkoran.com - 100 hari kepemimpinan Prabowo, Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mendesak pemerintah agar dapat menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang berada di Sumatera dan beralih ke energi bersih.
Koordinator STuEB, Ali Akbar mengatakan, pemerintah harus serius mematikan PLTU di Sumatera dan mempercepat transisi energi. Hal ini lantaran penderitan rakyat akibat proyek listrik energi kotor dengan batu bara terus berjatuhan.
"Dari 9 PLTU batubara di Sumatera telah berdampak pada kesehatan, ekonomi sosial hingga menimbulkan konflik. Tercatat ada 2.803 orang mengalami ISPA, Paru-paru, hingga penyakit kulit," kata Ali pada Jumat, 24 Januari 2025.
Selain berdampak pada kesehatan, keberadaan PLTU Batubara turut merugikan mata pencarian masyarakat. Sebagai contoh di sektor ekonomi nelayan, banyak nelayan yang mengalami penurunan pendapatan dikarenakan ikan sudah menjauh.
"Nelayan mengeluarkan biaya melaut lebih besar dari sebelumnya dan hasilnya hanya sedikit, bahkan tidak mendapatkan ikan," sampai Ali.
Tidak hanya itu, warga desa Padang Kuas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang dilewati jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menghubungkan pembangkit dengan jaringan listrik mengalami berbagai kerugian, mulai dari kerusakan alat elektronik dan dampak lainnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Bangun Pasar Khusus UMKM Lokal
Setelah adanya proses uji coba pembangkit pada tahun 2019, fenomena rusaknya barang elektronik warga padang Kuas dimulai. Tercatat, ada 165 barang elektronik rusak, 4 orang kesetrum listrik.
Disisi lain, kerugian dan dampak akibat operasional PLTU Batubara dinilai tidak ditindaklanjuti dengan baik. Bahkan, PLTU yang terbukti melanggar ketentuan yang ada, tidak mendapatkan sanksi.
Seperti halnya gugatan LBH Padang yang baru saja diputuskan oleh Hakim PTUN Jakarta yang menggugat KLHK untuk melakukan peningkatan sanksi yaitu pembekuan atau cabut izin lingkungan PLTU Ombilin. Namun, antara tuntutan dengan putusan tidak nyambung.
Juga ada beberapa perusahaan pembangkit di Sumatera juga mendapatkan sanksi atas pembuangan limbah FABA, namun upaya peningkatan sanksi ini tidak terlihat.
Ali Akbar mencontohkan, PLTU batubara Teluk Sepang, PLTU batubara Pangkalan Susu, PLTU batubara Keban Agung, PLTU batubara Semaran dan PLTU lainnya melakukan pembuangan limbah FABA tidak melakukan berdasarkan aturan dan pengelolaan lingkungan. Namun tindaklanjutnya tidak ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah.
"Justru yang terlihat adalah pemerintah memberikan karpet merah bagi perusahaan, dengan menghilangkan kategori FABA menjadi limbah non B3," ujar Ali.
Ditambahkan Koordinator wilayah Lembaga Tiga Beradik Jambi, Deri Sopian, keberadaan pembangkit Batubara dan segala aktivitas yang mendukung memberikan dampak yang besar. Seperti halnya dari transportasi batubara dari tambang hingga ke stokpile, telah banyak memakan korban jiwa.