2025, DPRD Bengkulu Tengah Target Selesaikan 17 Raperda

Minggu 19 Jan 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Disebutkan, bahwa sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Tengah hingga saat ini belum selesai atau dilakukan pengesahan. Karena itu DPRD Bengkulu Tengah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyelesaikan Raperda tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Hesti Sari Nada. Ia mengatakan, hingga saat ini masih ada 17 Raperda yang belum selesai. Ke- 17 Raperda tersebut di antaranya Perda hewan ternak, Perda kawasan tanpa asap rokok, dan juga Perda tata ruang dan kawasan pemukiman. 

"Dengan kondisi yang ada, kami (DPRD, red) menargetkan 17 Raperda ini bisa selesai tahun 2025. Semunya ada 17, ada usulan dari beberapa OPD," jelas  

Hesti.

Dia melanjutkan, dalam pelaksanaan rapat bersama OPD yang sudah dimulai pekan lalu, membahas terkait penjadwalan persidangan pembahasan Raperda. Sidang pembahasan Raperda akan digelar sebanyak tiga tahap. Yakni sidang pertama, kedua, dan ketiga. 

"Pembahasan Raperda ini kita targetkan dapat diselesaikan dalam satu tahun dan bisa langsung dilakukan penerapan. Kita tak ingin menunda-nunda, sebab semua ini demi kepentingan bersama," ujar Hesti. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah, Supawan mengungkapkan, pada dasarnya Perda hewan ternak sudah ada sejak tahun 2013. Tapi, kata dia, Perda tersebut belum terlalu jelas dan detail, khususnya terkait sanksi, hak dan kewajiban pemilik ternak yang melanggar.  

BACA JUGA:Kadis Pertanian Bengkulu Tengah: Benih Padi Unggul Masih Tahap Pengujian

Oleh karena itulah, sambung Supawan, pihaknya akan melakukan revisi terhadap naskah akademik perda tersebut. Saat ini pihaknya membuat ulang Perda hewan ternak dan sudah mengajukan jadwal pembahasannya ke DPRD Bengkulu Tengah. 

"Perda hewan ternak sangat penting untuk segera diselesaikan, apalagi sudah banyak keluhan warga terkait hal ini. Seperti di Desa Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Desa Bajak, dan juga desa-desa lainnya. Pada intinya sudah banyak laporan terkait konflik hewan ternak dengan masyarakat, makanya ini penting sekali dibahas," tegasnya. 

Bukan saja merevisi Perda, Supawan juga meminta DPRD menyetujui pengadaan fasilitas penunjang seperti alat angkut, alat tangkap, dan kandang hewan. Termasuk penyelenggaraan pelatihan terhadap petugas Satpol PP dalam menangkap hewan-hewan ternak yang bermasalah. 

"Perda disahkan harus disertai dengan fasilitas penerapannya di tengah-tengah masyarakat, terkhususnya Perda hewan ternak. Tolong kita juga diberikan fasilitas, terutama alat tangkap serta kandang hewan sementara. Kalau alat tangkap dan pelatihan personel mungkin bisa kita adakan," demikian Supawan.

Kategori :