DPRD Bengkulu Tengah Pertanyakan Dasar Satpol PP Rekrut Honorer Baru

HONORER : DPRD Bengkulu Tengah mempertanyakan dasar Satpol PP yang melakukan perekrutan honorer baru, karena pemerintah sudah melarangnya. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Sesuai dengan penjelasan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH, bahwa merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru.
Dan jika terap dipaksakan, dapat menimbulkan persoalan bagi honorer itu sendiri maupun pejabat di OPD tersebut. Penyataan ini disampaikan Hendri saat menanggapi kebijakan Satpol PP Bengkulu Tengah yang merekrut tenaga honorer baru, dengan segala alasannya.
Kini, menyangkut masalah ini, DPRD Bengkulu Tengah turut mempertanyakan dasar pihak Satpol PP yang melakukan perekrutan honorer baru. Pertanyaan
tersebut diutarakan oleh Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Hermansyah. Ia pun meminta Pemkab Bengkulu Tenggah memanggil pejabat pada Dinas Satpol untuk diklarifikasi, agar informasinya tidak simpang siur di publik.
BACA JUGA: Respon Bupati Bengkulu Tengah soal Tambahan Dana Transfer dari Pusat
"Kalau alasannya masih ada anggaran dan untuk menutupi kekurangan tenaga di lapangan, sebenarnya wajar-wajar saja. Tetapi secara aturannya, ya kita semua tahu, pemerintah sejak Januari tidak membolehkan lagi merekrut tenaga honorer," sampai Hermansyah.
Dia melanjutkan, apabila perekrutan dilakukan dan anggarannya ada, berarti ada kesepakatan dari Pemkab bisa menganggarkannya. Meski demikian, tetap diminta kepada Pemkab Bengkulu Tengah untuk memanggil kepala OPD bersangkutan, untuk diminta klarifikasi dan penjelasan terkait rekrutmen tersebut. "Seperti yang saya katakan tadi, per Januari sudah tidak bisa lagi (Rektur honorer, red). Jika ada kekurangan, seharusnya dirapatkan atau dimusyawarah terlebih dahulu. Artinya jika sudah ada rekrutmen, masih ada anggaran yang besar tersedia. Dan jika memang anggarannya itu masih ada, ya kenapa tidak dipakai untuk hal yang lebih urgent seperti membayar TPP, gaji honorer yang ada atau pembayaran yang bersifat penting lainnya," papar Hermansyah.
Senada disampaikan Jon Karnedi, dia juga mempertanyakan dasar rekrutmen tenaga honorer baru oleh Satpol PP. Lantaran, papar Jon, pemerintah sudah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer maupun mengalokasikan pembayaran gajinya.
"Sepengetahuan kami, rekrutmen atau pengangkatan tenaga honorer, itu sudah tidak ada lagi. Nah, terkait apa yang terjadi di Satpol PP, pak Bupati harus memanggil kepala OPD tersebut, untuk meminta penjelasan serta klarifikasi terkait rekrutmen itu. Atau silahkan Kepala OPD yang melapor kepada bupati, mengapa bisa melakukan rekrutmen itu, apa dasarnya," demikian Jon Karnedi.