Aturan Terbaru Redistribusi Guru ASN/PPPK Diterbitkan, Cek Kriterianya!

Minggu 19 Jan 2025 - 20:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - Aturan redistribusi guru ASN/PPPK diterbitkan kemendikdasmen. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Untuk diketahui, redistribusi guru adalah program untuk memindahkan guru dari daerah yang kelebihan guru ke daerah yang kekurangan guru. Program ini bertujuan untuk pemerataan kebutuhan guru di satuan pendidikan. Dalam menjalankan redistribusi guru dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dengan tujuan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah yang sebelumnya kurang, memenuhi sebagian kekurangan guru di daerah serta melakukan pemerataan kebutuhan guru di satuan pendidikan.

Selanjutnya, dikutip Radarkoran.com dari antaranews.com, Sabtu 18 Januari 2025, dalam menjalankan edistribusi guru harus mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian.

Tidak sampai disitu saja, merujuk pada Permendikdasmen Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, guru ASN/PPPK yang diredistribusi harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Yakni, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b (bagi ASN), memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama (bagi PPPK) serta memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian (bagi ASN). 

BACA JUGA:Masa Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, Ini Keputusan Terbaru MenPAN-RB

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah "Baik" (bagi PPPK), sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Abdul Mu'ti.

Kategori :