b. pembayaran pinjaman daerah dan kewajiban JKN.
3. Transfer ke daerah berupa Dana Desa (DD) difokuskan untuk percepatan pengentasan kemiskinan.
4. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
5. Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan tersebut dapat:
a. direalokasi dan/atau
b. digunakan, sesuai dengan prioritas pemerintah, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6. Melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi transfer ke daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
7. Melakukan penyesuaian ABPD Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada soal perubahan penjabaran APBD TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Permenkeu mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan.