Gagal CPNS, Apakah Bisa Daftar PPPK? Ini Jawabannya!

Senin 20 Jan 2025 - 17:11 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Epran Antoni

a. Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

1) Tidak memenuhi syarat (TMS) pada selelsi administrasipengadaan PPPK tahap 1

2) Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

3) Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN (CPNS/CPPPK);

b. Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

c. Adapun Nama Pelamar Non ASN Data base yang dapat melamar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

Kategori :