KEPAHIANG RK - KPU Kepahiang mengingatkan kepada 13 Parpol peserta Pemilu 2024 di wilayah ini untuk segera menuntaskan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Laporan itu harus disampaikan paling lambat 7 Januari 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, 13 partai peserta Pemilu tersebut wajib untuk menyampaikan pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tahapannya saat ini yaitu LADK.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S. Sos mengatakan, sebelumnya 13 partai politik di Kabupaten Kepahiang sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pengisian LADK. Yakni, Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra dan PPP.
"Kita sudah lakukan Bimtek untuk pengisian LADK, karena ini sifatnya wajib sehingga tanggal 7 januari 2024 seluruhnya wajib tuntas 100 persen," kata Anthaka, Jumat 5 Januari 2024.
Dari pantauan pihaknya di aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa) terkait penyampaian LADK sudah berproses. Hanya saja memang pihaknya belum bisa memastikan partai poltik mana saja yang sudah selesai 100 persen atau masih dalam proses. Karena untuk melihat itu, ketika seluruh partai usai melakukan pengisian sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
BACA JUGA:13 Parpol di Kepahiang Wajib Tuntas LADK pada 7 Januari 2024
"Kalau prosesnya sudah berjalan, tinggal lagi kita lihat tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB. Dari penginputan yang dilakukan nantinya akan terlihat jelas, dana kampanye masing - masing partai politik di Kabupaten Kepahiang," lanjutnya.
Ada sanksi bagi Parpol jika tidak menyampaikan LADK. Caleg terpilih dari Parpol yang tidak menyampaikan LADK bisa didiskualifikasi atau tidak dilakukan pelantikan.
Diketahui dalam pelaksanaan kampanye atau kebutuhan dana kampanye, para pihak yang akan menyumbangkan dananya ada batasan. Untuk perseorangan maksimal diangka Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.