Pemkab Benteng Alokasikan Dana Banpol untuk 9 Parpol Sebesar Rp 1,2 Miliar

Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Andi Erzantara, S.STP, M.Si. --Candra/RK

Radarkoran.com - Tahun Anggaran (TA) 2025 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), mengalokasikan anggaran untuk dana Bantuan Partai Politik (Banpol) sebesar Rp 1,2 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Bengkulu Tengah, Andi Erzantara, S.STP, M.Si melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Azhari, S.Pd, M.Pd. Dia mengungkapkan, alokasi anggaran sebesar Rp 1,2 miliar yang telah disiapkan tersebut untuk 9 Partai Politik (Parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkulu Tengah.

Mengenai besaran dana Banpol yang diterima setiap Parpol berbeda-beda. Besaran dana Banpol yang diterima ditentukan oleh perolehan suara pada saat pelaksanaan Pemilu tahun 2024 lalu. Jika suara yang diperoleh banyak, maka dana banpol yang diterima juga besar. 

"Begitu juga sebaliknya, apabila suaranya sedikit, maka dana Banpol yang diterima tidak terlalu besar. Pada intinya besaran dana Banpol yang didapatkan berbeda-beda setiap Parpolnya," terang Azhari. 

Berdasarkan data yang diperoleh pada Pemilu tahun 2024, ada 9 parpol yang memiliki kursi di DPRD Bengkulu Tengah. Kesembilan Parpol tersebut terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

BACA JUGA:Bupati Rachmat: Tidak Sanggup, Bisa Mundur dari Kepala OPD

Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Parpol Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). 

"Untuk mengetahui besaran dana Banpol yang diterima, yakni berdasarkan perhitungan setiap suara yang diperoleh masing-masing Parpol dikalikan dengan Rp 18.000. Setiap dana banpol yang didapatkan, 40 persen harus digunakan untuk sekretariat dan 60 persennya lagi untuk pendidikan politik," paparnya.

Disisi lain, hingga saat ini pencairan belum dapat dilaksanakan, karena masih menunggu hasil LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Karena saat ini BPK masih melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran dana Banpol TA 2024.

"Kami masih menunggu LHP dari BPK Perwakilan Bengkulu. Ya kita menunggu hasil audit BPK, apakah dana Banpol 2024 bermasalah atau tidak. Kalau tidak ada masalah, maka dana Banpol tahun 2025 bisa disalurkan. Ini adalah salah satu syarat wajib untuk pencairan dana Banpol setiap tahunnya," ujarnya.

Dia menambahkan, selain masih menunggu hasil LHP BPK ke luar, pencairan dana Banpol baru bisa dilakukan apabila sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bengkulu Tengah. Menyangkut hal ini, Badan Kesbangpol mengaku telah mengajukan penerbitan SK tersebut kepada bupati. 

"Apabila SK bupati sudah terbit, kami akan melihat ketersediaan anggaran di Kasda Bengkulu Tengah. Apabila Kasda tersedia, pencairan dapat dilakukan,"

demikian Azhari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan