Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 38 Tahun 2016, persyaratan adiministratif untuk mendonorkan organ adalah:
-Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (surat izin praktek)
-Berusia 18 tahun atau lebih yang harus dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, atau akta kelahiran
-Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan donor dalam menyumbangkan organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan
-Memiliki alasan menyumbangkan organ tubuhnya kepada penerima organ secara sukarela
-Mendapat persetujuan dari suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung donor
-Membuat pernyataan bahwa donor memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur transplantasi, panduan hidup pascatransplantasi, serta pernyataan persetujuannya
-Membuat pernyataan tidak melakukan penjualan organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak penerima organ
Bagi donor yang menyumbangkan ginjalnya untuk saudara atau orang yang memiliki hubungan darah, donor dan penerima organ harus memiliki surat keterangan hubungan darah dari pejabat pemerintah daerah.