Dampak Penerapan PPN 12 Persen, Mobil Produksi Mitsubishi Bakal Naik Harga!

Rabu 22 Jan 2025 - 09:54 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berimbas pada harga mobil. 

Terkait kebijakan tersebut, Mitshubisi akan melakukan penyesuaian harga untuk semua model mobil di Indonesia. Termasuk model terbaru Mitsubishi Xforce Ultimate DS.

Semua provinsi masih melakukan retensi 3 bulan sampai 1 tahun untuk bisa menghitung total tax yang didapatkan karena terkena opsen. Namun, untuk di Jakarta tidak ada opsen sehingga pajaknya tetap sama.

Untuk diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

BACA JUGA:Hyundai Inster 2025: Mobil Listrik Mini Bertenaga Kuda, Simak Keunggulannya!

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Sementara itu, diketahui pemerintah memberlakukan opsen pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Dalam beleid dijelaskan, opsen Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenakan kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Kategori :