Radarkoran.com - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, serta 7 Bupati dan Wakil Bupati terpilih se-Provinsi Bengkulu diagendakan pada 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini menyusul hasil rapat bersama yang digelar di Komisi II DPR RI pada Rabu, 22 Januari 2025. Hasil rapat tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta telah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden/Menteri Dalam Negeri, akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih yang masih dalam sengketa PHP di Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di Bengkulu, adapun pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Bengkulu terpilih yang akan dilantik yakni Helmi Hasan dan Mian.
Sedangkan 7 pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilantik yakni, Bupati dan Wakil Bupati Seluma, Tedy Rahman-Gustianto, Bupati dan Wakil Bupati Kaur, Gusri Pausi-Abdul Hamid, Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Ari Septia Adinata-Semarno, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Chairul Huda-Rahmadi.
Lalu Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, Zurdinata-Abdul Hafiz, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Fikri-Hendra serta Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Azhari-Bambang.
BACA JUGA:Edwar Samsi Minta Jalan Lintas Kepahiang Seberang Musi Segera Diperbaiki Lagi
Sementara itu, masih ada tiga daerah di Bengkulu yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada, yakni Kota Bengkulu, Pilkada Bengkulu Tengah, dan Pilkada Bengkulu Selatan. Meskipun dua daerah, Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah, telah mencabut gugatan, proses hukum tetap berjalan. Untuk proses pelantikan pasangan calon terpilih belum diketahui kapan dilakukan.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan, proses pelantikan kepala daerah terpilih di wilayah ini akan dilaksanakan sesuai dengan hasil rapat bersama di Komisi II DPR RI. Disisi lain, pihaknya juga masih menunggu regulasi terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait jadwal resmi dan mekanisme pelantikan.
"Proses pelantikan akan dilakukan sesuai hasil rapat di Komisi II DPR RI, namun kami masih menunggu petunjuk dalam bentuk regulasi," kata Khairil pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia menambahkan, sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyampaikan usulan pelantikan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 7 Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai tahapan yang ada.
"Usulan pelantikan pasangan calon terpilih sudah kami kirimkan ke Mendagri sesuai dengan hasil penetapan KPU dan rapat paripurna DPRD," tambah Khairil.
Sementara itu, untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Khairil menyebut jika pihaknya akan menggelar rapat persiapan pada Jumat ini (24 Januari 2025) untuk membahas prosesi dan acara pelantikan yang akan diselenggarakan.
"Jumat nanti kami akan menggelar rapat persiapan terkait acara pelantikan yang akan digelar di Ibu Kota Negara oleh Presiden Republik Indonesia," ujarnya.