Resign Tak Ada Pesangon, Tapi Terima 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja

Kamis 23 Jan 2025 - 10:23 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai uang pisah ini telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Untuk diketahui, UPH adan uang pisah akan dibayarkan jika karyawan swasta yang bersangkutan resmi resign dari perusahaannya.

Sementara itu, uang pesangon sendiri diberikan karena berbagai macam faktor. Salah satunya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan swastanya.

Kategori :