Adapun ketentuan lebih rinci mengenai uang pisah ini telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk diketahui, UPH adan uang pisah akan dibayarkan jika karyawan swasta yang bersangkutan resmi resign dari perusahaannya.
Sementara itu, uang pesangon sendiri diberikan karena berbagai macam faktor. Salah satunya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan swastanya.
Tags : #uu cipta kerja
#resign tak ada pesangon tapi terima 2 hak ini sesuai uu cipta kerja
#resign
#cipta kerja
Kategori :
Terkait
Kamis 23 Jan 2025 - 10:23 WIB
Resign Tak Ada Pesangon, Tapi Terima 2 Hak Ini Sesuai UU Cipta Kerja
Selasa 14 Jan 2025 - 09:47 WIB
Besaran THR Karyawan Swasta yang Diterima Tahun 2025 Sesuai UU Cipta Kerja
Selasa 27 Aug 2024 - 19:57 WIB
Dampak Negatif UU Cipta Kerja Bagi Para Karyawan
Sabtu 24 Aug 2024 - 10:40 WIB
UU Cipta Kerja, Perusahan Tak Boleh PHK Karyawan Sembarangan
Minggu 18 Aug 2024 - 10:57 WIB
Ini Upah Minimum Provinsi Bengkulu Usai UU Cipta Kerja Disahkan
Terpopuler
Rabu 07 May 2025 - 17:27 WIB
Mantan Sekwan dan 2 Bendahara di Kepahiang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
Rabu 07 May 2025 - 10:07 WIB
Mobil Irit BBM: Segini Harga Suzuki S-Presso Mei 2025
Rabu 07 May 2025 - 10:12 WIB
Tanaman Hanjeli, Alternatif Pangan Kaya Karbohidrat dan Nutrisi
Rabu 07 May 2025 - 10:08 WIB
5 Durian Termahal di Dunia, Harganya Sampai Ratusan Juta!
Rabu 07 May 2025 - 10:14 WIB
Tips Menggunakan Parfum Agar Tahan Lama
Rabu 07 May 2025 - 10:00 WIB
Rekomendasi Ban Mobil Murah Berkualitas untuk Berkendara Aman
Terkini
Rabu 07 May 2025 - 19:43 WIB
Jangan Sampai Tak Tahu: Ini 3 Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas atau Traffic Light
Rabu 07 May 2025 - 19:42 WIB
Tak Ada Laporan Soal PHK: Perusahaan di Kepahiang Stabil?
Rabu 07 May 2025 - 19:41 WIB
Pelajar Kepahiang Bawa Motor ke Sekolah: Bupati Zurdi Nata Pastikan Bakal Ada Sanksi
Rabu 07 May 2025 - 19:40 WIB
Seleksi CAT PPPK Tahap 2 Kabupaten Kepahiang Terbagi 3 Sesi: Peserta Wajib Mengetahui Jadwal
Rabu 07 May 2025 - 19:39 WIB
Jaksa Temukan Dugaan Spj Fiktif dan Markup Kegiatan: Atas Pengelolaan DD Air Pesi di Kepahiang
Rabu 07 May 2025 - 19:38 WIB
Dikelola Mantan Sekwan dan 2 Bendahara: Segini Kerugian Negara Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang
Rabu 07 May 2025 - 19:37 WIB
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang: Masih Berpotensi Adanya Tersangka Lain?
Rabu 07 May 2025 - 18:15 WIB
Realisasikan DD Tahun 2025: Desa Karang Tengah Kepahiang Gelar Musyawarah Pra Pembangunan
Rabu 07 May 2025 - 18:14 WIB
Bersama Wabup dan Forkopimda Kepahiang: Desa Bogor Baru Tanam Jagung dan Launching Mobil BUMDes
Rabu 07 May 2025 - 18:13 WIB