Adapun ketentuan lebih rinci mengenai uang pisah ini telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Untuk diketahui, UPH adan uang pisah akan dibayarkan jika karyawan swasta yang bersangkutan resmi resign dari perusahaannya.
Sementara itu, uang pesangon sendiri diberikan karena berbagai macam faktor. Salah satunya karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan swastanya.
Kategori :