Radarkoran.com - Guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, Pemkab Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepahiang.
Dalam pelaksanaannya, pelaku atau warga yang nekat membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan aturan daerah yang berlaku. Namun sebaliknya, bagi siapa pun masyarakat tanpa terkecuali, yang berani melaporkan aksi para pelaku atau warga yang membuang sampah sembarangan, Pemkab Kepahiang bersedia untuk memberikan hadiah dan bonus kepada si pelapor.
Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menuturkan bahwa, lingkungan di Kabupaten Kepahiang seringkali tercemar lantaran banyaknya oknum-oknum masyarakat atau warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Jika tidak segera ditindak, maka para pelaku atau warga akan terus melakukan pelanggaran serupa sehingga membuat lingkungan di Kabupaten Kepahiang semakin kotor dan bisa saja merugikan masyarakat yang lainnya.
"Ada Perda nya itu, nanti akan kita tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Siapapun pelakunya akan kita denda sesuai dengan Perda, bahkan bila perlu, jika ada masyarakat yang berani melaporkan pelaku saat sedang beraksi, maka kita akan berikan hadiah," ujar Wabup.
BACA JUGA:Jalan Masih Tanah Kuning Dikeluhkan Warga Desa Batu Bandung Kepahiang
Menurut Zurdi Nata, sampah merupakan salah satu masalah yang serius di Kabupaten Kepahiang yang harus ditangani secara bersama-sama. Bukan cuma pemerintah saja, namun masyarakat atau warga juga harus ikut berperan dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dan juga nyaman.
Buruknya lagi sambung Wabup, bukan cuma merusak lingkungan, sampah bisa saja menjadi cikal bakal potensi bencana alam seperti banjir.
"Kita sudah siapkan bank sampah, bahkan petugas sampah juga kita sediakan untuk menjemput sampah-sampah rumah tangga. Tapi kadangkala, masih ada yang nekat buang sampah ke sungai, ke semak-semak, dan siring, ini justru malah bisa menimbulkan masalah lain, seperti bencana banjir," sambungnya.
Sementara itu dirinya juga akan menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memasang plang atau papan merk aturan pengelolaan sampah. Dalam plang tersebut, nantinya akan tercantum Perda pengelolaan sampah, berikut sanksi administratif dan sanksi lainnya bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
"Plang atau papan merk ini sendiri nantinya akan dipasang di setiap titik di penjuru Kabupaten Kepahiang, mudah-mudahan dengan begitu kesadaran masyarakat akan lebih meningkat," demikian Zurdi Nata.