Radarkoran.com - Pembuatan surat keterangan atau Suket bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah (Benteng), beberapa waktu belakangan menuai keluhan dari honorer yang baru saja dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap I,lantaran biayanya yang tinggi.
Bahkan keluhan tersebut mendapatkan sorotan langsung dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah. Terbaru sorotan terkait hal ini datang dari Anggota DPRD Bengkulu Tengah, Hermansyah. Dia pun memberikan solusi saat dilaksanakan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama RSUD Benteng beberapa hari lalu.
Solusinya, kata dia, biaya pembuatan Suket bebas narkoba harus bisa dibayar setelah honorer yang bersangkutan menerima gaji pertama. Namun hal itu harus ada jaminan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK tersebut bertugas.
"Kalau tidak keberatan, solusinya menurut saya, ada jaminan dari OPD yang bersangkutan. Untuk pembayaran biaya pembuatan surat keterangan bebas narkoba di RSUD Benteng, bisa dilakukan setelah PPPK yang bersangkutan menerima gaji," kata Hermansyah.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Datangi Sekolah, Modus TTD SPPD dan Uang Transport
Anggota dewan Benteng ini juga menegaskan, jaminan pembayaran tersebut harus dari OPD masing-masing PPPK, bukan dari individu PPPK. "Jadi dengan solusi ini, semua bisa diatasi. Kalau masih ada PPPK yang merasa keberatan, mereka bisa menjalankan solusi yang sudah dibahas saat rapat di Banggar. Ini kami yakini bisa meringankan peserta PPPK dalam mengurus surat kesehatan bebas narkoba," ujarnya.
Seperti yang diketahui, peserta PPPK mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan Suket Kesehatan dan Suket bebas narkoba di RSUD Benteng. Seperti yang diketahui, biaya surat kesehatan dipatok Rp 520 ribu dengan rincian KIR dokter Rp 70 ribu per paket, buta warna Rp 50 ribu per paket dan Suket bebas narkoba Rp 400 ribu per paket.
Kondisi ini sudah ditanggapi sebelumnya oleh anggota DPRD Bengkulu Tengah, Sultan Mukhlis, ST. Menurut dia, jika biaya yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), maka Perda tersebut perlu dikaji ulang sehingga tidak membebani masyarakat.
"Ya kalau jawabannya itu berdasarkan Perda, berarti memang sudah ada tarif yang ditentukan. Namun, kami perlu melihat kembali apakah pola pelayanan, retribusi, atau biaya kepengurusan surat-surat ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam Perda atau belum," ujarnya.
"Kalau keluhan masyarakat menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut terlalu besar, maka harus ada peninjauan ulang. Dan jika perlu, Perda tersebut harus diubah. Karena jangan sampai Perda yang ada, khususnya berkaitan dengan pembiayaan, memberatkan masyarakat," sambung Sultan Mukhlis.
Dia menambahkan, dirinya turut mempertanyakan alasan pemeriksaan kesehatan peserta PPPK harus dilakukan di rumah sakit? Karena pemeriksaan dapat dilakukan di Puskesmas dengan biaya yang lebih rendah.