Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyebut masih ada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum menyampaikan Daftar Riwayat Hidup (DRH). Padahal, jangka waktu pengisian DRH hingga 31 Januari 2025.
Pengisian DRH merupakan salah satu tahapan penting bagi peserta PPPK untuk diusulkan Nomor Induk (NI) PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika menuturkan, dari jumlah 29 orang formasi tenaga kesehatan (Nakes) semuanya sudah mengisi DRH. Lalu untuk formasi guru masih menyisakan 5 orang yang belum mengisi DRH dari 300 formasi yang terisi. Sedangkan untuk tenaga teknis juga masih menyisakan 5 orang yang belum mengisi DRH.
"Jadi kesimpulannya, dari jumlah formasi, tenaga teknis dan gurulah yang masih menyisakan masing-masing 5 orang yang belum menyusun pemberkasan DRH," ungkap Sri pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dengan terbatasnya waktu pengisian DRH ini, Sri menghimbau kepada beserta yang belum mengisi DRHnya agar segera dilakukan. Namun jika tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang ada.
BACA JUGA:Disnakeswan Bengkulu Terima 1.000 Dosis Vaksin PMK
"Nah, kalau seandainya pada limit waktu yang sudah ditentukan mereka masih juga Alpa dan tidak mengisi DRH ini, berarti otomatis akan ada sanksi dan risiko yang harus mereka terima. Berarti sudah hilanglah kesempatan mereka menjadi prioritas PPPK," sampai Sri.
Lebih jauh, jika semua formasi telah menyampaikan DRH, maka BKD Provinsi Bengkulu akan menyampaikannya kepada pemerintah pusat untuk diusulkan NI PPPK.
"Kalau sesuai data yang sudah kita naikkan di link itu, prakiraannya dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 untuk penyampaian Pertek (Persetujuan Teknis) ke BKN. Itu akan kita siapkan apabila batas terakhir di 31 Januari besok semua DRH sudah terisi dan pemberkasan sudah dianggap zero atau selesai," tutup Sri.